Video
VIDEO Eks Petinggi GAM Tgk Ni Dipanggil Polda Terkait Bendera
Menurut Fadhil Rahmi, Tgk Ni sebenarnya merupakan korban dari ketidakjelasan sikap Pemerintah Aceh dan DPRA terkait masalah bendera Aceh.
Editor:
Cut Muhammad Habibi
Anggota DPD RI asal Aceh ini mengatakan, kalau dari hasil pemeriksaan, kemudian Teungku Ni dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara, maka ini akan menjadi PR besar bagi semua pihak di Aceh.
“Khususnya pemangku kebijakan. Jangan hanya berani bersuara dan tidak berani bersikap serta setengah hati. Kedepan tidak ada lagi yang berani mengibarkan bendera Aceh,” cetusnya.
“Kita khawatirkan, produk-produk hukum (qanun) lainnya juga akan bernasib sama. Wibawa-nya akan hilang. Makanya, saya berharap Teungku Ni harus didampingi untuk wibawa Aceh,” pungkas Syech Fadhil.(*)
Baca juga: Pesta Miras, Dua Wanita dan Seorang Pria Ditangkap
Baca juga: Angka Vaksin Covid-19 Aceh Mendekati Dua Juta Jiwa, 12 Daerah Sudah 50 Persen Lebih