Berita Langsa
4 Terdakwa Kasus Sabu 73 Kg Divonis 20 Tahun Penjara, Batal Dihukum Mati Karena Pertimbangan Ini
Kempat terdakwa tersebut yakni Abdullah alias Dulah, Muhammad Rizal alias Ijal alias Siwik, Mulyadi lias Adi, dan Gunawan Siregar alias Nawan.
Para terdakwa tersebut sebelumnya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Langsa itu, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu," terang Kurniawan.
JPU tuntut mati 4 terdakwa
Sebelumnya, pada tanggal 23 November 2021 lalu, Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menuntut mati 4 terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu 73 kg lebih dan 35.850 butir pil ekstasi.
Kempat terdakwa yakni Abdullah alias Dulah, Muhammad Rizal alias Ijal alias Siwik, Mulyadi lias Adi, dan Gunawan Siregar alias Nawan.
Sidang dengan agenda tuntutan JPU ini berlangsung secara virtual, di mana JPU dan Majelis Hakim malakukan persidangan di kantor masing-masing, serta 4 terdakwa mengikuti di LP Kelas IIB Langsa.
Baca juga: Ungkap Kasus Sabu 133 Kg, Personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur Dapat Penghargaan
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan, bahwa terdakwa dalam perkara tersebut melanggar Pasal Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang telah disita dari terdakwa telah dilakukan penimbangan/penghitungan.
Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Eko Hardiyanto selaku Penyidik Madya dengan diketahui oleh terdakwa bersama dengan saksi Gunawan Siregar, saksi Muhammad Rizal.
Diperoleh hasil penimbangan/penghitungan yaitu 170 bungkus plastik teh China merk “Guayinwang” yang berisikan kristal warna putih, diperoleh hasil penimbangan seberat ± 73.527,5 gram.
Yang kemudian disisihkan dengan berat 70 gram untuk dilakukan pengujian secara laboratories dan sisanya dengan berat 73.457,23 gram, telah dilakukan pemusnahan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Tanggal 26 April 2021.
Lalu, 13 bungkus plastik bening yang berisikan tablet diperoleh hasil penimbangan seberat 14.366,1 gram atau 35.915 butir, yang kemudian disisihkan dengan berat 26 gram atau 65 butir untuk dilakukan pengujian secara laboratories.
Baca juga: Lima Terdakwa Kasus Sabu 77 Kg Divonis, Satu Orang Divonis Mati
Dan sisanya dengan berat 14.340,1 gram atau 35.850 butir telah dilakukan pemusnahan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Tanggal 26 April 2021.
Kemudian terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Sesuai dengan surat pemeriksaan Nomor: PL296CC/III/2021/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 30 Maret 2021, yang ditandatangani oleh Ir Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika.