Berita Langsa

4 Terdakwa Kasus Sabu 73 Kg Divonis 20 Tahun Penjara, Batal Dihukum Mati Karena Pertimbangan Ini

Kempat terdakwa tersebut yakni Abdullah alias Dulah, Muhammad Rizal alias Ijal alias Siwik, Mulyadi lias Adi, dan Gunawan Siregar alias Nawan. 

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Dokumen Kejaksaan Negeri Langsa
Empat terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu 73 kg lebih dan 35.850 butir pil ekstasi, masing-masing divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsidair 1 tahun oleh PN Langsa, Selasa (21/12/2021). 

Disimpulkan bahwa barang bukti berupa 170 bungkus plastik teh China merk “Guayinwang” yang berisikan kristal warna putih yang telah disisihkan berat 70 gram dengan hasil pengujian secara laboratories terbukti mengandung methampetamina.

Dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

13 bungkus plastik bening yang berisikan tablet yang telah disisihkan dengan berat 26 gram atau 65 butir, dengan hasil pengujian secara laboratories.

Terbukti mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam perkara ini, JPU menjatuhkan pidana terhadap keempat terdakwa Abdullah alias Dulah, Muhammad Rizal alias Ijal alias Siwik, Mulyadi lias Adi, dan Gunawan Siregar alias Nawan dengan pidana mati.(*)  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved