Berita Langsa
4 Terdakwa Kasus Sabu 73 Kg Divonis 20 Tahun Penjara, Batal Dihukum Mati Karena Pertimbangan Ini
Kempat terdakwa tersebut yakni Abdullah alias Dulah, Muhammad Rizal alias Ijal alias Siwik, Mulyadi lias Adi, dan Gunawan Siregar alias Nawan.
Disimpulkan bahwa barang bukti berupa 170 bungkus plastik teh China merk “Guayinwang” yang berisikan kristal warna putih yang telah disisihkan berat 70 gram dengan hasil pengujian secara laboratories terbukti mengandung methampetamina.
Dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
13 bungkus plastik bening yang berisikan tablet yang telah disisihkan dengan berat 26 gram atau 65 butir, dengan hasil pengujian secara laboratories.
Terbukti mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 37 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, JPU menjatuhkan pidana terhadap keempat terdakwa Abdullah alias Dulah, Muhammad Rizal alias Ijal alias Siwik, Mulyadi lias Adi, dan Gunawan Siregar alias Nawan dengan pidana mati.(*)