Duit Suap Azis Syamsuddin untuk Sawer Penyanyi
Advokat Maskur Husain mengakui menerima pemberian uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk mengurus perkara
JAKARTA - Advokat Maskur Husain mengakui menerima pemberian uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk mengurus perkara di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.
Bersama eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Maskur mengaku menerima uang dengan total Rp 3,15 miliar.
Rinciannya, dari Azis Syamsuddin 1,75 miliar dan dari mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado Rp1,4 miliar.
Adapun dari total Rp 3,15 miliar yang diterima, Rp 2,3 miliar adalah mata uang rupiah, sementara sisanya dalam bentuk valuta asing (valas) sebesar 36 ribu dolar AS.

Hal ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).
"Dari total Rp 3,15 miliar tersebut, sebesar Rp 2,3 miliar ditambah uang dalam bentuk valas yaitu dolar USD sebesar antara USD 26 ribu sampai USD 36 ribu, jumlah pastinya saya lupa.
Untuk saya Maskur Husain pribadi seperti yang telah saya jelaskan di atas," kata jaksa membaca BAP milik Maskur.
Maskur pun membenarkan, dan menyebut pemberian uang dari Azis Syamsuddin digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Hal itu juga tertuang dalam BAP miliknya.
Kepentingan pribadi yang dimaksud meliputi membeli emas, membayar DP dan cicilan mobil Toyota Harrier, untuk kepentingan sosialisasi rencana pencalonan sebagai Wali Kota Ternate, serta untuk memberi tips atau uang saweran kepada penyanyi dan pemain musik di beberapa kafe di Jakarta.

"Selanjutnya uang tersebut saya gunakan untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011 warna putih pelat B1ZUS yang sekarang sudah saya jual sekitar satu bulan lalu, sebelum puasa atau bulan Februari 2021," kata jaksa membaca BAP Maskur.
"Sisanya saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai calon wali kota ternate, dan untuk memberikan tips atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta seperti Adas Kafe, Oasis Kafe, Kafe MK, Kafe Kaliber, Kafe Top One, dan Kafe Top Ten," sambungnya.
"Benar pernah memberikan keterangan seperti ini?," tanya jaksa.
"Iya," jawab Maskur.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Tipu-tipu
Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengakui telah melakukan upaya penipuan dalam penanganan lima perkara di komisi antikorupsi.
"Saat saya diperiksa Dewan Pengawas KPK, salah satunya adalah Ibu Albertina Ho.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dewas mengatakan ini kepada saya 'Oh jadi kamu dengan Maskur melakukan tipu-tipu, ya?' Untuk pertama kalinya saya dengar istilah tipu-tipu atau penipuan," tutur Robin.
"Selanjutnya istilah tipu-tipu ini juga saya dengar saat saya diperiksa sebagai saksi atas terdakwa M.
Syahrial saat saya diperiksa secara online oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Setelah saya menyampaikan sumpah, majelis hakim kembali mengatakan 'Oh kamu dan Maskur melakukan tipu-tipu," sambungnya.
Meski berlatar sebagai penyidik, Robin menyebut, ketika dirinya menghadapi masalah hukum maka ia mengaku tidak bisa menilai dirinya sendiri.
"Akan tetapi, setelah dengar dari majelis etik dan majelis hakim Tipikor Medan, saya mencoba mengevaluasi perbuatan yang saya lakukan.
Maka, saya menemukan perbuatan saya dan Maskur Husain bahwa saya tidak menjadi anggota penyidik dari lima perkara ini, yaitu perkara M.
Syahrial, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M Priatna, serta Usman Effendi dan Rita Widyasari," kata Robin.
Robin mengatakan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan dalam perkara-perkara tersebut.
"Saya dan Maskur Husain telah menerima uang.
Namun, saya tidak melakukan apa-apa terkait dengan perkara-perkara tersebut.
Perbuatan saya adalah kesalahan dan penipuan seperti yang dikatakan Dewas Etik KPK dan majelis Tipikor Medan," kata dia.(tribun network/dan/wly)
Baca juga: Tak Terima dengan Keterangan Saksi, Azis Syamsuddin Tantang Sumpah Mubahalah
Baca juga: Berkas Perkaranya Dinyatakan P21, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan Jadi Terdakwa
Baca juga: Keterangannya Berbeda dengan Sejumlah Saksi, KPK Peringatkan Azis Syamsuddin Soal Konsekuensi