Mantan Suami Pelaku Pembunuhan
Jasad Perempuan yang Ditemukan di Lambadeuk Ternyata Sudah 24 Hari Disimpan di Rumah Pelaku
Tersangka HH (49) tersangka eksekutor NZ (47) wanita yang ditemukan di semak-semak Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa...
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
Setelah dianggap bersih, selanjutnya tersangka HH membalut jasad NZ menggunakan mantel jas hujan hijau.
Kemudian melapisi mayat tersebut menggunakan selimut tebal dan mayat mantan istrinya itu sempat bertahan 5 hari lagi di dalam rumah tersangka sampai Sabtu, 11 Desember 2021.
Selama 5 hari untuk mwnutupi bau dari mayat korban, tersangka selalu membakar sampah dan menaburkan kapur barus dan minyak lampu ke jasad.
Di tanggal yang sama, yakni Sabtu 11 Desember 2021, sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul milik orang tuanya untuk mencari goni guna memasukkan korban ke dalam karung tersebut.
Setelah mendapatkan goni dan mayat korban telah dimasukkan ke dalam goni, selanjutnya tersangka menaiki jasad tersebut ke bagian tengah sepeda motor itu dan membuangnya di pinggir hutan Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Pada Selasa, 14 Desember 2021, mayat perempuan malang itupun ditemukan oleh seorang pekebun, yang merupakan warga setempat.
Seluruh bagian kronologis tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, dalam konferensi pers yang di Mapolresta Banda Aceh, Senin (20/12/2021).
"Hal lainnya yang dilakukan oleh tersangka.HH, yakni menggunting rambut jasad mantan istrinya dengan gunting dan pisau silet dengan tujuan agar tidak bisa dikenali saat ditemukan," pungkas Kasat Reskrim AKP Ryan.(*)
Baca juga: Identitas Mayat Tanpa Busana di Lambadeuk Masih Misteri, Polisi: Tak Ada Laporan Kehilangan Orang