Internasional
Pengadilan Inggris Perintahkan Penguasa Dubai Bayar Mantan Istrinya Rp 10 Triliun
Pengadilan Inggris, Selasa (21/12/2021) memerintahkan penguasa Dubai membayar mantan istri dan anak-anaknya.
SERAMBINEWS.COM, LONDON - Pengadilan Inggris, Selasa (21/12/2021) memerintahkan penguasa Dubai membayar mantan istri dan anak-anaknya.
Bukan tanggung-tanggung, pengadilan memvonis penguasa Dubai itu 550 juta pound atau 730 juta dolar AS, sekitar Rp 10,5 triliun.
Dilansir AP, putusan pengadilan itu menjadi salah satu penyelesaian perceraian termahal dalam sejarah Inggris.
Pengadilan Tinggi mengatakan Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum harus membayar 251,5 juta pound kepada istri keenamnya, Putri Haya Bint Al Hussein.
Kemudian, melakukan pembayaran berkelanjutan untuk anak-anak mereka Al Jalila (14), dan Zayed (9) dengan bank garansi 290 juta pound.
Jumlah total yang diterima anak-anak bisa lebih atau kurang dari 290 juta pound.
Tergantung sejumlah faktor, seperti berapa lama mereka hidup dan apakah mereka berdamai dengan sang ayah.
Baca juga: Forum Bisnis Aceh Tarik Minat Investor Mancanegara di Dubai Expo 2020
Penyelesaian termasuk 11 juta pound setahun untuk menutupi biaya keamanan Putri Haya dan anak-anak mereka yang masih di bawah umur.
Hakim Philip Moor mengatakan keluarga itu membutuhkan keamanan yang ketat, dan benar-benar unik.
Dikatakan, ada ancaman utama bagi mereka dari Sheikh Mohammed, bukan dari sumber luar.
Haya (47) melarikan diri ke Inggris pada 2019 dan mencari hak asuh atas kedua anaknya melalui pengadilan Inggris.
Sang putri, yang merupakan putri mendiang Raja Hussein dari Jordania mengatakan sangat takut terhadap suaminya.
Sheikh Mohammed diduga telah memerintahkan dua putrinya untuk kembali secara paksa ke emirat Teluk.
Sheikh Mohammed (72) merupakan wakil presiden dan Perdana Menteri Uni Emirat Arab dan peternak kuda utama.
Dia juga pendiri kandang pacuan kuda Godolphin yang sukses dan bersahabat dengan Ratu Elizabeth II.