Bisnis

Tarif Cukai Naik 12 Persen, Ini Daftar Rincian Harga Rokok Sigaret dan Elektrik Tahun 2022

Adapun jenis rokok elektrik yang dikenakan kenaikan cukai adalah rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
IST
Tarif cukai naik 12 persen, ini daftar rincian harga rokok sigaret dan elektrik tahun 2022. 

SERAMBINEWS.COM - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok kembali naik pada tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rata-rata kenaikan rokok untuk tahun 2022 mencapai 12 persen.

Meski naik, rata-rata kenaikannya lebih rendah dibanding tahun 2021, yaitu 12,5 persen.

"Menetapkan kenaikan rata-rata rokok adalah 12 persen dari rentang kenaikan tarif antara 10 persen - 12,5 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Namun untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai yang lebih rendah, yakni maksimum 4,5 persen.

"Untuk SKT kita tetapkan 4,5 persen maksimum sedangkan kenaikan tarif rata-rata cukai di 12 persen. Jadi terjadi perbedaan kenaikan yang cukup tinggi antara yang mesin dengan yang menggunakan tangan," ujar bendahara negara yang akrab disapa Ani tersebut.

Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen ini juga ikut mendorong harga jual eceran (HJE) rokok terendah.

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen, Apa Sanksi yang Diterima Pengedar Rokok Ilegal?

Harga jual eceran rokok sigaret di tahun 2022 rata-rata mengalami kenaikan baik per batang maupun per bungkusnya.

Begitu juga dengan HJE rokok elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau lainnya yang juga akan mengalami kenaikan seiring dengan naiknya tarif CHT.

Adapun jenis rokok elektrik yang dikenakan kenaikan cukai adalah rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.

Berikut rincian tarif kenaikan CHT dan HJE rokok sigaret, rokok elektrik serta hasil pengolahan tembakau lainnya yang mulai berlaku per 1 Januari 2022.

Rokok Sigaret

Berikut rincian kenaikan CHT dan daftar HJE rokok sigaret yang akan berlaku per 1 Januari 2022, seperti dikutip dari info grafis akun Instagram @indonesiabaik.id.

Baca juga: Cukai Naik Tahun 2022, Penjualan Rokok Kemasan Kecil Harus Dilarang, Tembus Rp 40.100 per Bungkus

Baca juga: Siap-Siap, Harga Rokok Naik di 2022, Ini Daftar Rincian Kenaikan Harganya

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • SKM Golongan I

Tarif CHT: naik 12,1 persen
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800

  • SKM Golongan IIB
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved