Bisnis
Tarif Cukai Naik 12 Persen, Ini Daftar Rincian Harga Rokok Sigaret dan Elektrik Tahun 2022
Adapun jenis rokok elektrik yang dikenakan kenaikan cukai adalah rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok kembali naik pada tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rata-rata kenaikan rokok untuk tahun 2022 mencapai 12 persen.
Meski naik, rata-rata kenaikannya lebih rendah dibanding tahun 2021, yaitu 12,5 persen.
"Menetapkan kenaikan rata-rata rokok adalah 12 persen dari rentang kenaikan tarif antara 10 persen - 12,5 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Namun untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai yang lebih rendah, yakni maksimum 4,5 persen.
"Untuk SKT kita tetapkan 4,5 persen maksimum sedangkan kenaikan tarif rata-rata cukai di 12 persen. Jadi terjadi perbedaan kenaikan yang cukup tinggi antara yang mesin dengan yang menggunakan tangan," ujar bendahara negara yang akrab disapa Ani tersebut.
Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen ini juga ikut mendorong harga jual eceran (HJE) rokok terendah.
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen, Apa Sanksi yang Diterima Pengedar Rokok Ilegal?
Harga jual eceran rokok sigaret di tahun 2022 rata-rata mengalami kenaikan baik per batang maupun per bungkusnya.
Begitu juga dengan HJE rokok elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau lainnya yang juga akan mengalami kenaikan seiring dengan naiknya tarif CHT.
Adapun jenis rokok elektrik yang dikenakan kenaikan cukai adalah rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.
Berikut rincian tarif kenaikan CHT dan HJE rokok sigaret, rokok elektrik serta hasil pengolahan tembakau lainnya yang mulai berlaku per 1 Januari 2022.
Rokok Sigaret
Berikut rincian kenaikan CHT dan daftar HJE rokok sigaret yang akan berlaku per 1 Januari 2022, seperti dikutip dari info grafis akun Instagram @indonesiabaik.id.
Baca juga: Cukai Naik Tahun 2022, Penjualan Rokok Kemasan Kecil Harus Dilarang, Tembus Rp 40.100 per Bungkus
Baca juga: Siap-Siap, Harga Rokok Naik di 2022, Ini Daftar Rincian Kenaikan Harganya
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Golongan I
Tarif CHT: naik 12,1 persen
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800
- SKM Golongan IIB
Tarif CHT: naik 13,9 persen
HJE per batang: Rp 2.005
HJE per bungkus: Rp 40.100
- SPM Golongan IIA
Tarif CHT: naik 14,4 persen
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
Baca juga: Cukai Naik Tahun 2022, Harga Rokok Tembus Rp 40.100 per Bungkus, Berikut Daftar Lengkapnya
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
- SKT Golongan IA
Tarif CHT: naik 4,5 persen
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
- SKT Golongan II
Tarif CHT: naik 4,5 persen
HJE per batang: Rp 505
HJE per bungkus: Rp 10.100.
Rokok Elektrik
Berikut rincian daftar kenaikan CHT dan HJE rokok elektrik di tahun 2022, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
1. Rokok elektrik padat
Tarif CHT: Rp 2.710 per gram
Minimal HJE: Rp. 5.190 per gram
2. Rokok elektrik cair sistem terbuka
Tarif CHT: Rp 445 per mililiter
Minimal HJE: Rp. 785 per mililiter
3. Rokok elektrik cair sistem tertutup
Tarif CHT: Rp 6.030 per mililiter
Minimal HJE: Rp. 35.250 per cartridge
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Bakal Naik Lagi Tahun Depan, Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
1. Tembakau kunyah
Tarif CHT: Rp 120 per gram
Minimal HJE: Rp. 215 per gram
2. Tembakau molasses
Tarif CHT: Rp 120 per gram
Minimal HJE: Rp. 215 per gram
3. Tembakau hirup
Tarif CHT: Rp 120 per gram
Minimal HJE: Rp. 215 per gram.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)