Breaking News

4 Laskar FPI Tewas Ditembak 11 Kali, Hasil Penelitian Ahli Forensik

Sebanyak empat dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu

Editor: bakri
Tangkap Layar Kompas TV
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), tim yang melakukan penyelidikan peristiwa yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) menyebut menemukan sejumlah barang yang bisa dijadikan bukti. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). 

Dalam dakwaan, insiden penembakan dalam mobil kepada empat anak buah Habib Rizieq Shihab itu terjadi saat polisi hendak membawa mereka ke Polda Metro Jaya, setelah aksi kejar-kejaran dari wilayah Karang Jawa Barat hingga memasuki ruas Tol Jakarta-Cikampek pada malam dini hari awal Oktober 2020 silam.

Disebut Sempat Beri Perlawanan

Sebelum penembakan kepada empat laskar, dua laskar disebut telah tewas sebelumnya saat aksi saling senggol dan kejar-kejaran.

Polisi kemudian memberhentikan keempat laskar di Km 50 untuk diamankan.

Sempat berhasil diamankan dalam mobil MPV Xenia milik polisi, salah satu laskar disebut sempat memberi perlawanan dengan mencoba merampas senjata api milik aparat.

Dalam insiden itulah keempat laskar kemudian ditembak dalam mobil hingga tewas.

Densus 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
Densus 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Dalam insiden itu, kini dua perwira polisi, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Keduanya didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(cnnindonesia.com)

Baca juga: Munarman Bacakan Eksepsi, Sebut Dirinya Jadi Target Penangkapan Karena Bela 6 Laskar FPI

Baca juga: Sidang Kasus Penembakan Laskar FPI, Ipda Yusmin Ungkap Alasan Tembak Empat Korban di Dalam Mobil

Baca juga: Sidang Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Atasan Terdakwa Pastikan Tak Ada Arahan Lakukan Penangkapan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved