Sidang Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Atasan Terdakwa Pastikan Tak Ada Arahan Lakukan Penangkapan
Resa sendiri merupakan atasan langsung dari kedua terdakwa dalam perkara ini yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kanit 2 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy mengatakan pihaknya tidak memberikan arahan lain kepada anggotanya dalam kegiatan pembuntutan atau pengintaian terhadap rombongan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Para anggota hanya ditugaskan untuk melakukan pemantauan.
Hal itu diungkapkan Resa dalam sidang lanjutan perkara dugaan Unlawful Killing yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Resa sendiri merupakan atasan langsung dari kedua terdakwa dalam perkara ini yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Hal itu bermula kala jaksa menanyakan kepada Resa terkait persiapan yang dilakukan sebelum melakukan pembuntutan.
"Jadi memang tidak ada rencana untuk upaya paksa? Upaya paksa menurut saudara saksi seperti apa?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Betul (tidak ada), penangkapan, penggeledahan, dan sebagainya, penahanan," jawab Resa.
Menyikapi jawaban itu, jaksa lantas menanyakan tujuan dari dilakukannya pembuntutan tersebut.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Penembakan Laskar FPI, Saksi Sebut Pembuntutan Perintah Dirkrimum Polda Metro Jaya
Baca juga: Soal Tak Bawa Borgol Saat Buntuti Laskar FPI, Ini Alasan Saksi Dalam Sidang Kasus Unlawful Killing
Sebagai informasi, dalam kegiatan pembuntutan ini, Polda Metro Jaya menerjunkan puluhan anggota kepolisian untuk menjaga di beberapa titik lokasi.
Satu di antara tim itu, mengikuti rombongan Rizieq Shihab bersama Laskar FPI yang kabarnya akan mengepung Mapolda Metro Jaya
"Untuk memantau kantong-kantong massa yang diduga akan mengumpulkan massa dalam mendampingi Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada Senin 7 Desember," kata Resa.
"Jadi hanya untuk memantau?" tanya jaksa meyakinkan.
"Memantau," singkat Resa.
Mendengar penjelasan tersebut, jaksa kembali mencecar Resa dengan menyatakan ada atau tidaknya arahan lain selain melakukan pemantauan.
Arahan yang dimaksud yakni terkait dengan penangkapan hingga penggeledahan mobil.