Istri Herry Wirawan Bongkar Kelakuan Bejat Suaminya, Terkejut Tahu Korban Hamil hingga Nangis

Menurut Yudi, istri pelaku secara terbuka melalui Youtube mengaku mengetahui ada anak yang hamil saat belajar di yayasan milik suaminya.

Editor: Faisal Zamzami
kolase Instagram dan Youtube
Akhirnya Istri Herry Wirawan Buka Suara, Syok Tahu Santriwati Hamil dari Bidan 

Herry Wirawan, pria yang merudapaksa 13 santri menjalani sidang lanjutan pada Selasa (21/12/2021).

Ada dua orang saksi korban yang memberikan keterangan.

Sidang dimpimpin majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Ali, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).

Sidang yang berlangsung sekitar tiga jam itu dilakukan tertutup.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana yang memantau dalam perkara ini mengatakan, dalam persidangan hanya ada dua saksi korban yang dimintai keterangan.

"Pada hari ini juga ada dua orang saksi yang hadir, satu hadir secara fisik, satu lagi memberi keterangan melalui video confrence tadi," ujar Asep N Mulyana, dikutip dari Tribun Jabar pada Rabu (22/12/2021).

Menurut Asep, dua keterangan saksi korban mendukung pembuktian bahwa Herry Wirawan melalukan tindakan pidana atau perbuatan melanggar hukum.

"Dari keterangan tersebut, mendukung pembuktian bahwa ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW (Herry Wirawan), dalam pengelolaan pesantren maupun di tempat pendidikan, dan yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagaiamana dia melanggar UU perlindungan anak," kata Asep N Mulyana.

Selain itu, jaksa juga menggali dugaan tindak pidana lain yakni penyelewengan dana bantuan sosial dari pemerintah yang diduga dilakukan Herry Wirawan.

"Sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, termasuk tidak hanya kemudian perbuatan pidana pada anak-anak itu tapi juga termasuk penggunaan bansos," imbuh Asep N Mulyana.

Kemudian, jaksa juga menanyakan terkait bagaimana metode pembelajaran, kurikulum hingga evaluasi yang diterapkan di lembaga pendidikan Herry Wirawan.

"Kami juga tanyakan tadi tentang metode pembelajaran ya, bagaimana mekanisme pembelajaran di sana dan bagaimana kurikulum dan tempat pendidikan di mana si terdakwa itu bernaung, kami tanyakan seluruhnya," ucap Asep N Mulyana.

Sidang dengan terdakwa Herry Wirawan ini bakal kembali digelar pada Kamis 23 Desember 2021 di PN Bandung.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono.(*)

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Terbongkar saat Pelaku Bertengkar dengan Ibu Korban

Baca juga: Tujuh Mayat Warga Sipil Termasuk Dua Anak-anak Ditemukan Usai Serangan Helikopter Militer Myanmar

Baca juga: Bupati Perintah BPBD dan Dinsos Segera Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir di Aceh Barat

TribunBogor: Sempat Bungkam, Istri Herry Wirawan Bongkar Kelakuan Busuk Suami di Pesantren: Saya Nangis Kejer

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved