Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Terbongkar saat Pelaku Bertengkar dengan Ibu Korban

Istri pelaku melaporkan perbuatan setelah pelaku yang sempat kabur, kembali ke rumahnya Desember 2021 ini.

Editor: Faisal Zamzami
Polres Rohil
Ayah tiri (R) di Rohil mencabuli anak selama 6 tahun, aksi bejatnya terbongkar saat pertengkaran keluarga. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang ayah di Rokan Hilir (Rohil), Riau tega merudapaksa anak tirinya.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali selama enam tahun.

Kasus ini terungkap saat pelaku terlibat pertengkaran dengan ibu korban.

Ibu korban kemudian melaporkan perbuatan bejat suaminya ke pihak kepolisian.

Istri pelaku melaporkan perbuatan setelah pelaku yang sempat kabur, kembali ke rumahnya Desember 2021 ini.

Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) meringkus pria paruh baya yang diduga melakukan pencabulan anak tirinya.

Peristiwa terjadi saat korban masih di bawah umur selama enam tahun, sejak masih kelas 1 SD hingga kelas 1 SMP.

Pria berinisial R berusia 60 tahun tahun ini di ringkus setelah dilaporkan ibu korban dengan laporan Polisi nomor LP/B/317/XII/2021/SPKT/POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 11 Desember 2021 yang Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Sat Reskrim Polres Rohil.

  
"Telah mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," ungkap AKP Juliandi SH.

Baca juga: Kepala DP3A Aceh Kunjungi Korban Rudapaksa di Nagan Raya, yang Bersangkutan Masih Trauma

Baca juga: Lagi, Tiga Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Diuraikan AKP Juliandi SH, pada sekira bulan Juni 2021 Terlapor (bapak tiri korban) bertengkar dengan Pelapor (ibu kandung Korban) sampai melakukan pemukulan terhadap pelapor dengan kayu di bagian kakinya.

Kemudian Korban serta Saksi 1 mencoba untuk membantu pelapor dengan melerai Terlapor.

Namun korban keceplosan mengungkit perbuatan bejat R ketika korban masih di bawah umur.

Pertengkaran pun makin membesar karena sang ibu korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh R.

Pelapor juga menanyakan kepada korban sejak kapan perbuatan pejat palu tersebut dilakukan, yang diakui telah dilakukan sejak kelas 1 SD sampai kelas 1 SMP.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved