Korban Rudapaksa Ditawari Rumah dan Uang Damai, Tiga Pelaku Lainnya Ditangkap di Aceh Tengah
Baru-baru ini, beberapa keluarga dari 14 pelaku rudapaksa di Nagan Raya dikabarkan mendatangi keluarga korban.
SUKA MAKMUE - Baru-baru ini, beberapa keluarga dari 14 pelaku rudapaksa di Nagan Raya dikabarkan mendatangi keluarga korban.
Mereka meminta berdamai dengan menawarkan rumah dan uang tunai.
Namun permintaan itu ditolak oleh keluarga korban.
Hal itu diungkapkan M (35) kepada wartawan di rumah kontrakannya di salah satu desa dalam Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Senin (20/12/2021) sore.
M merupakan ibu dari Bunga (15), gadis di bawah umur yang menjadi korban rudapaksa 14 pemuda Nagan Raya beberapa waktu lalu.
“Mereka meminta berdamai dengan menawarkan akan memberikan rumah dan uang.
Kami menolak berdamai.
Kami serahkan proses hukum kepada pihak berwajib," ujar M kepada wartawan yang ikut dalam kunjungan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Puji Hartini, dan Ketua Puspa Nagan Raya, Fitri.
Di rumah kontrakannya itu, M tinggal bersama tiga anaknya.
Baca juga: Pemuda 19 Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Dua Kali, Sembunyi di Plafon saat Ditangkap Polisi
Ia telah lama berpisah dengan suaminya.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, M terpaksa bekerja sebagai buruh batubata.
Anak gadisnya yang menjadi korban rudapaksa bahkan harus putus sekolah karena ketiadaan biaya.
Dengan berlinang air mata, M meminta para pelaku yang telah menodai anaknya itu agar dihukum setimpal.
M mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut.
Karena itu dengan tegas ia menolak tawaran damai dari keluarga pelaku.
"Saya sangat terpukul yang dialami anak saya.
Baca juga: 3 Kasus Rudapaksa Anak Berkelompok Terjadi di Aceh
Kami minta pelaku dihukum berat," tegasnya.
Sementara Bunga saat ditanyai, mengaku tak mengenal satu orang pun dari 14 pelaku.
“Saya minta pelaku dihukum berat,” ucap remaja yang ingin bisa sekolah lagi ini.
Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Puji Hartini menyampaikan harapan agar pelaku dihukum setimpal.
Apalagi ulah pelaku telah merusak masa depan remaja di Nagan Raya.
Puji Hartini meminta pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Hukum yang berat pelaku.
Kami mengecam tindakan pelaku yang tidak manusiawi itu," tegas Puji.
Tangkap Tiga Lagi
Polres Nagan Raya, Selasa (21/12/2021) kembali menangkap tiga dari lima pelaku rudapaksa yang buron.
Tiga pelaku tersebut ditangkap di kawasan Aceh Tengah dan saat ini sedang dalam perjalan ke Nagan Raya.
"Tiga orang yang buron kembali kita tangkap," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud SH kepada Serambi, kemarin.
Dengan ditangkap tiga pelaku tersebut, maka jumlah keseluruhan yang sudah ditangkap sebanyak 12 orang dari total 14 pelaku.
Sembilan orang di antaranya telah lebih dulu ditangkap.
"Dua orang (lagi) yang buron itu masih kita buru.
Kita meminta pelaku segera menyerahkan diri," pinta Kasat Reskrim.
AKP Machfud juga ikut memperlihatkan kesembilan tersangka yang ditangkap sebelumnya kepada wartawan.
Informasi dari Kasat Reskrim, akibat perbuatan ke 14 pelaku, korban mengalami pendarahan.
Dia juga mengatakan bahwa antara korban dan pelaku tidak saling kenal.
Machfud menceritakan, peristiwa itu bermula saat korban membeli bakso bakar di Pasar Simpang Peut, Sabtu (11/12/2021), sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat dalam perjalan pulang dengan sepeda motor, hujan tiba-tiba turun cukup deras sehingga korban berteduh di bawah bangunan di jalan kompleks perkantoran Suka Makmue, tak jauh dari sebuah kafe.
“Tiga pelaku kemudian datang menemui korban dan memaksanya ke kafe.
Ternyata tiga orang itu menghubungi kawan-kawannya yang lain,” imbuh Kasat Reskrim.
Korban kemudian disekap di sebuah kamar di dalam kafe tersebut.
Lalu pelaku secara bergantian melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban selama dua hari.
Terhadap alat kontrasepsi (kondom) yang di temukan di lokasi kejadian, Machfud menuturkan bahwa alat tersebut memang dibawa oleh sejumlah pelaku.
Sudah Lima Korban
Fakta lainnya yang terungkap adalah, satu dari sembilan pelaku yang saat ini ditahan Polres Nagan Raya berinisial R ternyata adalah residivis kasus perkosaan.
Pemuda berusah 17 tahun itu telah memperkosa lima perempuan.
Namun kasusnya diversi (diselesaikan di luar pengadilan karena masih di bawah umur).
Kasat Reskrim mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejat itu karena pengaruh nafsu dan video porno.
Dari sembilan orang yang telah ditangkap, dua di antaranya disebutkan masih di bawah umur.
“Yang sudah ditangkap sebanyak 9 orang, dengan rincian 2 orang masih di bawah umur dan selebihnya sudah dewasa yakni usia 18 hingga 21 tahun," sebutnya.(riz)
Baca juga: Kronologi Perawat Dimandikan Lalu Dirudapaksa Sopir Taksi Online, Pelaku Berdalih di Ruqyah Usir Jin
Baca juga: Lagi, Tiga Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Nagan Raya Ditangkap Polisi
Baca juga: Korban Alami Pendarahan, Kasus Penyekapan dan Rudapaksa Oleh 14 Pemuda di Nagan Raya