Berita Nagan Raya
Lagi, Tiga Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Nagan Raya Ditangkap Polisi
Tiga dari 5 tersangka kasus rudapaksa (pemerkosaan) dan penyekapan di Nagan Raya yang buron, Selasa (21/12/2021) berhasil ditangkap Polres Nagan Raya
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tiga dari lima tersangka kasus rudapaksa (pemerkosaan) dan penyekapan anak di bawah umur di Nagan Raya yang buron, Selasa (21/12/2021) berhasil ditangkap Polres Nagan Raya.
Kini, tersisa buron dua lagi dari total pelaku sebanyak 14 orang.
Tiga orang yang berhasil ditangkap pada sebuah tempat itu kini sedang dibawa ke Polres guna dilakukan pemeriksaan.
"Tiga orang yang buron sudah berhasil ditangkap," ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud kepada Serambinews.com, Selasa kemarin.
Dikatakan, dengan ditangkap 3 orang lagi itu sehingga total pelaku yang sudah dibekuk sebanyak 12 orang.
Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa Anak Ternyata Residivis Kasus Perkosaan, Polisi Nagan Raya Buru 5 Pelaku Lain
"Dua lagi masih kita buru. Kita meminta yang masih kabur segera menyerakan diri," ujar Kasat Reskrim.
Seperti diberitakan, seorang remaja yang berusia 15 tahun di Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan rudapaksa (pemerkosaan) oleh 14 pemuda.
Kasus yang terjadi pada sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, pelaku berjumlah 14 orang menggilir pelaku secara bergantian.
Baca juga: Darwati A Gani Minta 14 Tersangka Pemerkosa di Nagan Raya Dihukum Seberat-beratnya
Terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu pada Sabtu (11/12/2021) pekan lalu, polisi dari Polres Nagan Raya bergerak cepat dan berhasil membekuk 9 orang dari 14 pelaku.
Kasus ltu dilaporkan keluarga korban pada Selasa (15/12/2021). Polisi mendapat laporan langsung membekuk pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).(*)
Baca juga: 6 Ciri-Ciri Orang Terkena Sihir Diungkap Ustadz Khalid Basalamah, Sering Mimpi Lihat Hewan Ini