Dana JKA

Tahun 2022, Pemerintah Aceh Siapkan Dana JKA hanya untuk Empat Bulan, Ini Kata Wakil Ketua DPRA

Melainkan untuk lebih mengefektifkan anggaran kesehatan untuk program yang lebih penting dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di daerah.

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Wakil Ketua DPRA Safaruddin SSos MSP mengatakan pengurangan anggaran kesehatan untuk program JKA melalui berbagai kajian dan perhitungan ketersediaan anggaran pasca menurunnya dana otsus dan termasuk untuk melayani kesehatan masyarakat miskin yang ada di Aceh. 

Tujuan DPRA meminta nama peserta JKN KIS sebanyak 2,1 juta jiwa orang itu, ungkap Safaruddin, untuk dilakukan verifikasi kembali dengan nama-nama 2,2 juta peserta JKA yang premi asuransinya dibayar melalui sumber dana APBA setiap tahunnya mencapai Rp 1,1 trilliun.

Nafsu Bergejolak dan Ingin Masturbasi, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Langkah berikutnya yang akan dilakukan DPRA, untuk mengefektifkan anggaran kesehatan Aceh pasca menurunnya penerimaan dana Otsus, kata Safaruddin, DPRA bersama Pemerintah Aceh akan merevisi Qanun Kesehatan Aceh yang sudah berjalan 11 tahun.

Salah satu tujuan dari revisi qanun Kesehatan itu, kata Safaruddin, adalah mengatur penggunaan anggaran kesehatan secara efektif dan efisien.

Biaya kesehatan orang miskin, tetap kita tanggulangi melalui program JKLN KIS dari Menkes dan JKA dari Pemerintah Aceh, sedangkan keluarga yang tidak miskin, mereka wajib membayar iuran bulan BPJS Kesehatan untuk kelas III, II dan I Rp 50.000-Rp 150.000/bulan.

“Dengan demikian, pemanfataan anggaran kesehatan di APBA tahun berikutnya menjadi lebih transparan dan tepat sasaran,” ujar Wakil Ketua DPRA Koordinator Bidang Kesehatan dan Sosial.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif yang dimintai tanggapannya mengatakan, Dinas Kesehatan selaku penerima dan pelaksana anggaran, tugas dan fungsinya melaksanakan program sesuai anggaran yang tersedia.

Jika anggaran JKA tahun depan, yang tersedia hanya cukup untuk 4 bulan, sambil menunggu pertemuan antara BPJS Kesehatan dengan DPRA dan Pemerintah Aceh, maka anggaran yang tersedia dulu, kita eksekusi sesuai dengan kebutuhan dan waktunya,” ujar Hanif.

Ketua Komisi V DPRA Bidang Kesehatan M Rizal Fahlevi Kirani bersama anggotanya, Iskandar Usman Alk Farlaki menyatakan, rapat kerja ini kita lakukan, dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari anggota DPRK Kabupaten/Kota dan Kadis Kesehatan Kabupaten/Kota bersama RSUD, terkait rencana pembangunan kesehatan Aceh, termasuk kelanjutan program JKA.

DPRA bersama DPRK, kata Iskandar Usman Al Farlaki, perlu melakukan pengawas dan mengevaluasi kembali, program JKA dan data JKN KIS sebanyak 2,1 juta jiwa orang yang sudah diterbitkan Kemenkes. Siapa saja penerima kartu JKN KIS itu, karena jumlahnya sudah melampui dua kali lebih, jumlah penduduk miskin di Aceh,”ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved