Aplikasi PeduliLindungi Mulai Berlaku Di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, saat ini instansi pemerintah dan tempat pelayanan
BANDA ACEH - Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, saat ini instansi pemerintah dan tempat pelayanan publik di Aceh sudah menerapkan aplikasi PeduliLingdungi.
Sementara beberapa instansi non pemerintah juga telah menerapkan pemakaian aplikasi tersebut bagi pekerja dan masyarakat umum.
"Alhamdulillah semua instansi di bawah Pemerintahan Aceh sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Dengan demikian bisa dipastikan bahwa seluruh masyarakat yang menggunakan layanan di kantor pemerintahan telah divaksin Covid-19," kata Iswanto dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu (22/12/2021).
Iswanto menyebutkan, selain masyarakat umum, tentunya pegawai pemerintahan yang melayani masyarakat juga telah divaksin.
Hal itu untuk memastikan bahwa mereka yang memberikan pelayanan dan yang mendapatkan pelayanan sama-sama terlindungi.
"Menjadi kewajiban kita untuk sama-sama menjaga diri dan orang lain, sehingga tidak terpapar Covid-19.
Pastinya penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki lokasi perkantoran ini sangat penting," kata Iswanto.
Karo Humpro Setda Aceh itu menambahkan, kesadaran akan pentingnya melindungi sesama telah menjadi sebuah budaya.
Di mana instansi non pemerintahan pun telah menerapkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi.
Beberapa tempat umum seperti pusat perbelanjaan dan BUMN serta instansi lintas kementerian yang ada di Aceh juga telah menggunakan aplikasi tersebut.
Atas kesadaran bersama tersebut, Iswanto menyampaikan terima kasih.
Mereka semua, kata Iswanto, telah mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia, utamanya di Aceh.
Iswanto mengharapkan agar instansi yang belum menerapkan aplikasi PeduliLingdungi untuk segera menerapkannya.
Harapan yang sama juga kepada pemerintah Kabupaten Kota.