Jumat, 24 April 2026

Berita Kutaraja

Begini Cara Pelaku Tipu Pedagang Sayur Hingga Rp 500 Juta, Edit Slip Transfer Pakai Smartphone

Pelaku dalam menjalankan kejahatannya hingga menyebabkan korban rugi Rp 500 juta, memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
FOTO POLRESTA BANDA ACEH
Personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pria yang diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sayur di Aceh Besar, Rabu (22/12/2021). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kasus penipuan terhadap pedagang sayur bernama Irwan oleh pria berinisial JU (30), menguak fakta baru.

Pelaku dalam menjalankan kejahatannya hingga menyebabkan korban rugi Rp 500 juta, memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Pasalnya, pelaku JU mengedit slip transfer pembayaran kepada korban dengan menggunakan aplikasi khusus di smartphone.

Kini pelaku yang sudah ditangkap pada Rabu (22/12/2021), harus berurusan dengan hukum dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, pria JU ditangkap polisi setelah dilaporkan menggunakan struk pembayaran palsu dalam proses pembayaran dagangan kepada korban Irwan. 

Parahnya, pria ini menipu seorang pedagang tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Rp 500 juta.

Baca juga: Penipuan Catut Nama Haji Uma, Sejumlah Warga Bireuen dan Langsa Tertipu

Di mana setiap pembayaran dagangan yang diambil pelaku selalu menggunakan struk palsu yang dimanipulasi tersangka JU.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, tersangka JU ditangkap personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polresta, yang menindaklanjuti laporan korban ke polisi. 

Laporan Polisi Nomor: LP-B/560/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh itu dilakukan oleh korban atas nama Irwan (33), pada Selasa (14/12/2021).

"Tersangka ditangkap di Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada Rabu pagi, 22 Desember 2021," kata AKP Ryan, Kamis (23/12/2021).

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, kasus penipuan dengan modus menggunakan struk palsu dalam proses pembayaran itu sudah dilakukan oleh pelaku JU, sejak akhir Agustus 2021 lalu. 

Namun, belakangan korban baru mengetahui bahwa selama ini dirinyq tertipu oleh aksi pelaku yang mengambil rutin dagangannya, tapi pembayarannya justru dilakukan menggunakan struk palsu. 

Baca juga: Kajari Ingatkan Aksi Penipuan, Nilawati: Saya Tidak Pernah Memerintahkan Orang untuk Meminta Uang 

AKP Ryan menjelaskan, awal kasus yang terjadi pada Agustus 2021 lalu tersebut, bermula sekitar pukul 06.00 WIB, JU meminta kerja sama dengan korban.

Kerja sama ini dalam hal jual beli buah dan sayur-sayuran untuk mengisi toko milik pelaku pada korban di Kecamatan Darul Imarah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved