Berita Lhokseumawe

Bejat! Kakek Usia 70 Tahun Diduga Cabuli Anak 11 Tahun Saat Pulang Ngaji, Pelaku Diamankan Polisi

Pasalnya, pria lanjut usia (lansia) tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Dok Polres Lhokseumawe
AM (70), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (22/12/2021). 

Ketika pelaku sedang melakukan hal yang tak senonoh itu, datang paman korban dan menyenter lokasi tempat pembuatan batu bata itu yang dalam kondisi gelap.

Sehingga pelaku langsung memakai kembali celananya dan kabur dari TKP.  

Setalah mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya ini, ibu korban langsung melaporkan ke kepala desa dan pelaku langsung diamankan, selanjutnya diserahkan kepada pihak berwajib.

Lanjut Kapolres, saat ini kasus tersebut sedang ditangani Satreskrim Polres Lhokseumawe dan telah dilakukan pemeriksaan, baik terhadap korban dan ibu korban.

Baca juga: Tiga Napi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Kabur Saat Berkebun, Ketahuan Saat Penghitungan

Sementara tersangka AM sudah diamankan dan mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe.

"Saya sudah mendengar keterangan dari tersangka dalam kasus ini serta memerintahkan kepada penyidik agar kasus ini segera ditangani dengan tegas dan profesional," pungaksnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved