Polda Akan Panggil Ulang Tgk Ni,10 Saksi Turut Dipanggil

Polda Aceh menjadwalkan akan memanggil ulang Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni dalam kaitan pengibaran

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK M.Si. 

Pemanggilan terhadap Tgk Ni ini mendapat tanggapan dari Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA.

Dia menyesalkan pemanggilan itu, karena menurutnya Tgk Ni merupakan korban dari ketidakjelasan sikap Pemerintah Aceh dan DPRA terkait masalah bendera Aceh.

“DPRA hingga saat ini terus mengatakan bahwa Qanun Bendera Aceh masih sah.

Demikian juga dengan eksekutif Aceh.

Di DPR Aceh juga ada dua tiang bendera.

Namun hingga saat ini belum pernah Bintang Bulan berkibar di sana.

Ini akhirnya mempengaruhi pola pikir di tengah-tengah masyarakat.

Tgk Ni menjadi korban dari ketidakjelasan sikap ini,” tegas senator yang akrab disapa Syech Fadhil ini.

Syech Fadhil menuturkan, Qanun Bendera Aceh sejak awal disahkan telah mengalami cooling down hingga saat ini.

Terakhir, Mendagri dikabarkan telah membatalkan qanun tersebut.

Begitupun, DPRA dan Pemerintah Aceh mengaku belum pernah menerima surat terkait pembatalan qanun ini.

“Saya tidak dalam bahasa menyalahkan siapa-siapa dalam kasus ini.

Tidak Polda Aceh maupun orang yang mengibarkan bendera ini.

Semestinya, masalah Qanun Bendera ini harus tuntas, clean dan clear.

Harus ada upaya ke arah itu, jangan dibiarkan mengambang,” ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved