Polda Akan Panggil Ulang Tgk Ni,10 Saksi Turut Dipanggil

Polda Aceh menjadwalkan akan memanggil ulang Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni dalam kaitan pengibaran

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK M.Si. 

BANDA ACEH - Polda Aceh menjadwalkan akan memanggil ulang Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni dalam kaitan pengibaran bendera Bintang Bulan pada 4 Desember 2021 lalu di Kota Lhokseumawe.

Dalam jadwal pemeriksaan, Selasa (21/12/2021) kemarin, mantan petinggi GAM tersebut berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Bahwa Tengku Ni tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan klarifikasi kemarin dikarenakan sakit," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy yang dikonfirmasi Serambi, Rabu (22/12/2021).

Oleh sebab itu, lanjutnya, Polda Aceh akan melakukan reschedule ulang untuk pemeriksaan klarifikasi tersebut.

"Kita akan panggil ulang agar mendapatkan keterangan yang bersangkutan terkait motif dan niat serta tujuan peristiwa 4 Desember yang lalu di Lhokseumawe," imbuhnya.

Winardy juga menyebutkan, selain Tgk Ni, Polda juga akan memanggil 10 orang lainnya yang merupakan masyarakat sekitar yang mengetahui saat pengibaran bendera Bintang Bulan pada 4 Desember lalu.

"Ada 10 saksi dari masyarakat sekitar yang mengetahui peristiwa.

Iya (akan dipanggil juga)," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh ini menegaskan bahwa secara hukum bendera Bintang Bulan yang dikibarkan saat Hari Damai Aceh atau pada Milad GAM adalah ilegal.

Hal tersebut lanjut Winardy, sudah dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori, saat menjawab somasi dari YARA untuk mencabut Permendagri berkenaan dengan pembatalan beberapa ketentuan dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Kemendagri beralasan, pembatalan tersebut dilakukan karena Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Namun demikian, apabila keputusan tersebut dirasa kurang tepat, Pemda Aceh masih dapat melakukan upaya hukum lain, seperti PTUN terhadap Keputusan Mendagri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016.

"Kalau tidak setuju, Pemerintah Aceh masih dapat melakukan upaya hukum lain, dan masyarakat Aceh melalui perwakilannya di dewan serta Pemda Aceh dapat membentuk tim khusus yang membahas masalah ini melalui jalur musyawarah mufakat dengan Pemerintah Pusat serta menyiapkan opsi-opsi terbaik dalam bingkai NKRI.

Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," ujarnya.

Sesalkan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved