Polda Akan Panggil Ulang Tgk Ni,10 Saksi Turut Dipanggil
Polda Aceh menjadwalkan akan memanggil ulang Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni dalam kaitan pengibaran
“Kalau tidak (dituntaskan) dan dibiarkan bergantung-gantung seperti sekarang, yang sayang adalah masyarakat.
Teungku Ni adalah salah satu korbannya,” ujar Anggota DPD RI ini.
Menurut Syech Fadhil, jika Pemerintah Aceh tidak segera memperjelas sikap soal Qanun Bendera Aceh, dikhawatirkan akan banyak korban-korban lainnya yang nanti akan dipanggil oleh pihak berwajib.
Karena bagi warga Aceh, terutama yang tinggal di basis konflik, bendera Bintang Bulan adalah identitas.
Karena bendera tersebutlah perang panjang terjadi di Aceh.
“Mereka tahunya bendera itu sudah sah dan ada qanun-nya.
Namun bagi kepolisian, qanun ini sudah dibatalkan oleh Kemendagri,” imbuh Syech Fadhil.
Anggota DPD RI asal Aceh ini mengatakan, kalau dari hasil pemeriksaan, kemudian Teungku Ni dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara, maka ini akan menjadi PR (pekerjaan rumah) besar bagi semua pihak di Aceh, khususnya pemangku kebijakan.
“Kita khawatirkan, produk-produk hukum (qanun) lainnya juga akan bernasib sama.
Wibawa-nya akan hilang.
Maka saya berharap Teungku Ni harus didampingi untuk wibawa Aceh,” pungkas Syech Fadhil Rahmi. (dan/yos)
Baca juga: Sakit, Tgk Ni Absen dari Panggilan Polda Aceh Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Baca juga: VIDEO Eks Petinggi GAM Tgk Ni Dipanggil Polda Terkait Bendera
Baca juga: Polda Panggil Eks Petinggi GAM, Senator: Tgk Ni Korban Ketidakjelasan Sikap Pemerintah Aceh & DPRA