Polemik Mutasi 6 Pejabat Kemenag oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Lahir Perlawanan, Digugat ke PTUN
Langkah ini sebagai bentuk perlawanan karena tidak terima dengan keputusan menteri agama yang mencopot dan memutasi mereka ke jabatan fungsional.
“Ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan. Kan pasti ada, kami butuh penjelasan itu,” ucap Thomas.
Thomas mengaku, dirinya baru menerima surat keputusan mutasi yang ditandatangani pada 6 Desember di 20 Desember 2021.
“Semua yang enam orang ini baru menerima 20 Desember. Kami juga bertanya kenapa dari tanggal 6 baru diserahkan sekarang. Mestinya kan disampaikan saja,” jelas Thomas.
Thomas juga berpendapat apa yang dilakukan Menag Yaqut bukanlah mutasi atau rotasi jabatan, tetapi pemberhentian dari jabatan.
Sebab, lanjut Thomas, dirinya dan lima orang lainnya dimutasikan ke jabatan fungsional.
“Mutasi itu dipindahkan ke suatu jabatan yang paling tidak selevel. Tapi kalau Inspektur Jenderal diberhentikan dari pejabat eselon I ke fungsional kan tidak tahu ke mana. Hilang. Dikembalikan saja jadi ASN biasa,” tutur Thomas.
“Jadi ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan,” tambahnya.
Selain akan melayangkan gugatan terkait prosedur, Thomas menuturkan dirinya dan lima orang lainnya juga telah menemui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Saya sendiri dan teman-teman sudah ke KASN dan menanyakan ini bagaimana. Menurut mereka harusnya bertanya dulu ke KASN,” ucapnya.
Pembelaan Kemenag
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali menyampaikan pembelaan.
Ia menilai mutasi pejabat adalah hal biasa dan bukan bentuk hukuman.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali dalam keterangan pers, Selasa (21/12/2021).
Ia berpendapat, menteri agama memiliki kewenangan untuk memutasi personel di lingkungan Kemenag dengan berbagai pertimbangan.
Salah satunya dalam rangka penyegaran organisasi.