Polemik Mutasi 6 Pejabat Kemenag oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Lahir Perlawanan, Digugat ke PTUN

Langkah ini sebagai bentuk perlawanan karena tidak terima dengan keputusan menteri agama yang mencopot dan memutasi mereka ke jabatan fungsional.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/HUMAS KEMENAG RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. 

Menurut Nizar, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran. 

"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.

"Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," lanjutnya.

Menurut Nizar, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan  peningkatan kapasitas kelembagaan.

Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.

"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," tegasnya.

Nizar memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan.

Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," katanya.  

Baca juga: Sidang Laniutan Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, JPU Hadirkan Empat Saksi 

Baca juga: Buntut Aksi Pamer Alat Kelamin, Patrich Wanggai Dihukum 2 Pertandingan dan Denda Rp50 Juta

Baca juga: Mbah Minto Meninggal Dunia, Ini Kenangan 5 Videonya yang Viral, Gagal Mudik hingga Ngejar Penjahat

Kompastv: Polemik Pencopotan 6 Pejabat Kemenag: Bukan Hukuman, tapi Lahir Perlawanan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved