Revisi UUPA Tak Masuk Prolegnas 2022
Badan Legislasi (Banleg) DPR RI sudah menetapkan 40 judul rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional
* DPRA Surati DPR RI
BANDA ACEH - Badan Legislasi (Banleg) DPR RI sudah menetapkan 40 judul rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.
Ternyata, dalam Prolegnas 2022 itu tidak ada agenda revisi (perubahan) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Berkenaan dengan itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin menyurati Ketua DPR RI untuk meminta agar agenda revisi UUPA masuk dalam Prolegnas tahun depan.
Informasi itu diketahui dari salinan surat DPRA yang diterima Serambi pada Rabu (22/12/2021).
Surat itu ditandatangani Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin pada 19 Desember 2021.
Dalam surat itu memuat lima poin.

Pada intinya, DPRA meminta DPR RI agar memprioritaskan pembahasan rencana perubahan atau revisi UUPA dalam prolegnas 2022.
"Mengingat perjalanan implementasi UU Pemerintahan Aceh telah berjalan lebih kurang 15 tahun, maka perlu dilakukan evaluasi dan pengkajian untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial masyarakat saat ini yang terus berkembang," bunyi salah satu isi surat.
Surat tersebut ditembuskan ke Menkopolhukam, Mensesneg, Menkumham, Mendagri, Banleg DPR RI, dan Pimpinan DPR Aceh.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Badan Legislasi (Banleg) DPR RI dengan pemerintah dan DPD RI pada awal Desember lalu, permintaan agar revisi UUPA juga sudah disuarakan oleh Anggota DPR RI asal Aceh TA Khalid.
TA Khalid yang juga anggota Banleg DPR RI meminta kepada pimpinan Banleg DPR RI agar agenda revisi UUPA yang sudah masuk long list (2020-2024) dimasukan dalam Prolegnas 2022.
"Mengingat Undang-Undang Pemerintahan Aceh sudah masuk dalam prolegnas long list.
Kemudian, ada beberapa pasal yang telah tereduksi dengan keputusan MK, apalagi menghadapi pemilu ke depan," katanya.
"Saya juga melihat di prolegnas prioritas 2022 tidak masuk, apalagi dengan berakhirnya dana otsus.