Tahun Depan Anggaran JKA Dikurangi, Disiapkan untuk 4 Bulan Dulu
Mulai tahun 2022, DPRA bersama Pemerintah Aceh, mulai mengurangi alokasi anggaran kesehatan untuk program Jaminan
BANDA ACEH - Mulai tahun 2022, DPRA bersama Pemerintah Aceh, mulai mengurangi alokasi anggaran kesehatan untuk program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Tahun depan, dialokasikan sekitar Rp 500 miliar, untuk program JKA sekitar Rp 367 miliar dan sisanya dialokasikan untuk kelanjutan pembangunan lima unit rumah sakit regional di Aceh, yaitu di Langsa, Bireuen, Aceh Tengah, Aceh Barat dan Aceh Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRA Koordinator Bidang Kesehatan dan Sosial, Safaruddin usai membuka rapat kerja Komisi V DPRA bersama DPRK se-Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kadinkes Kabupaten/Kota dan Direktur RSUZA, RSJ, dan RSIA di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Rabu (22/12).
Safaruddin mengatakan, pengurangan anggaran untuk program JKA yang dilakukan DPRA bersama Pemerintah Aceh, dalam APBA 2022 bukan untuk mengurangi layanan kesehatan bagi masyarakat, tapi untuk lebih mengefektifkan anggaran kesehatan untuk program yang lebih penting dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di daerah.
"Misalnya untuk menyelesaikan percepatan pembangunan rumah sakit regional di lima daerah yang sudah kita rencanakan lima tahun lalu, sampai kini belum ada yang tuntas 100 persen," kata Safaruddin.
Pengurangan anggaran kesehatan untuk program JKA, lanjutnya, melalui berbagai kajian dan perhitungan ketersediaan anggaran pasca menurunnya dana otsus dan termasuk untuk melayani kesehatan masyarakat miskin yang ada di Aceh.
Pihak BPS menyebutkan, angka kemiskinan Aceh saat ini berkisar 15 persen, jika dikali dengan jumlah penduduk Aceh sebanyak 5,2 juta jiwa, jumlah penduduk miskin di daerah ini sekitar 780.000 orang.
Sementra Pemertintah Pusat menyatakan, dari 5,2 juta pendudukan Aceh yang ada sekarang ini, sebanyak 2,1 juta jiwa orang, sudah terdaftar dalam dan telah memiliki kartu JKN KIS yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ini artinya, Pemerintah Pusat sudah memasukkan 2,1 juta jiwa orang, penduduk Aceh dalam asuransi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jumlah penduduk Aceh yang sudah miliki kartu JKN KIS sebanyak 2,1 juta jiwa orang itu, sudah malampui jumlah penduduk miskin di Aceh, yang hanya berjumlah sekitar 780.000 orang.
Jika Pemerintah Aceh harus mengasuransikan kembali penduduknya sebanyak 2,2 juta jiwa dengan nilai premi asuransi totalnya mencapai Rp 1,1 trilliun/tahun, maka anggaran kesehatan daerah, yang diambil dari dana otsus, akan terkuras untuk pembayaran premi program asuransi JKA.
Sementara, masyarakat yang kita bayar premi asuransi JKA-nya tadi, tidak seluruhnya menggunakan kartu JKA nya untuk berobat.
Karena kalau orang miskin, sudah diberikan kartu JKN KIS dari Kemenkes.
Oleh Karena itu, kata Safaruddin, mulai tahun 2022, DPRA bersama Pemerintah Aceh, mulai mengurangi alokasi anggaran kesehatan untuk program JKA dengan sisanya dialokasikan untuk kelanjutan pembangunan lima unit rumah sakit regional.
Penyelesaian pembangunan lima unit rumah sakit regional ini, kata Safaruddin, sudah sangat mendesak, karena Aceh yang memiliki 23 Kabupaten/Kota, baru ada satu unit rumah sakit rujukan daerah tipe A dan beberapa rumah sakit rujukan tipe B.