Kapolres Bireuen Blender Sabu

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH memblender narkotika jenis sabu di Mapolres setempat

Editor: bakri
Foto Humas Polres Bireuen
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH dan pejabat terkait memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (22/12/2021). 

BIREUEN – Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH memblender narkotika jenis sabu di Mapolres setempat, Rabu (22/12/2021).

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH (For Serambinews.com)

Sabu seberat 3.181.91 gram merupakan barang bukti hasl penangkapan Satres Narkoba beberapa waktu lalu.

Prosesi pemusnahan barang bukti dilakukan Kapolres Bireuen bersama Sekda Ir Ibrahim Ahmad MSi, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala BNNK Bireuen, serta pejabat terkait lainnya.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK MH melalui Kasubbag Humas, Ipda Marzuki didampingi Paur Humas, Bripka Safwan Rizal kepada Serambi, mengatakan, barang bukti narkotika itu merupakan hasil penangkapan Satres Narkoba Polres sesuai laporan polisi bernomor :LP/A/110/XI/2021/SPKT.

Adapun lokasi penangkapan di sebuah gubuk Gampong Alue Kuta, Jangka sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Bupati, Dandim, Kapolres Bireuen Bersama Imbau Masyarakat Cegah Covid-19

Lalu, penangkapan di jalan Medan-Banda Aceh kawasan Keude Matang Geulumpang Dua, Peusangan, sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (23/11/2021).

Dalam penangkapan tersebut, selain barang bukti juga berhasil meringkus ersangka berinisial Saf (25), beralamat Desa Meuse, Kutablang, dan Muh Bin BS (47) warga Desa Ie Rhop, Gandapura.

Jumlah barang bukti yang disita satu bungkus besar sabu dilakban warna kuning dengan berat lebih kurang 907,52 gram.

Dari jumlah itu, disisihkan untuk dikirim ke Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan untuk dianalisis seberat 30,10 gram.

Kemudian disisihkan sebagai barang bukti untuk dimusnahkan seberat lebih kurang 877,42 gram.

Selain itu, berdasarkan laporan polisi dengan TKP di sebuah rumah di Desa Juli Cot Mesjid, Juli dilakukan penangkapan sekitar pukul 05.30 WIB, Selasa (23/11/2021).

Polisi mengamankan tersangka Raj, warga Desa Juli Cot Mesjid.

Barang bukti yang disita, tiga bungkus jenis sabu dilakban warna kuning seberat 303,38 gram.

“Petugas juga menyisihkan untuk dianalisis seberat lebih kurang 17,41 gram.

Baca juga: Kejari Pidie Blender Sabu-sabu dan Bakar Ganja, BB Kejahatan 31 Perkara

Sementara sisa yang dimusnahkan 285,97 gram,” ungkap Kapolres.

Kecuali itu, barang temuan narkotika jenis sabu dua bungkus yang dibalut lakban kuning, sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (26/11/2021), juga dilakukan penangkapan di sebuah kandang sapi, Desa Ie Rhop, Gandapura.

Barang bukti beratnya 2.064.52 gram.

Dari Laporan Warga

Paur Humas Polres Bireuen, Bripka Safwan Rizal menambahkan, berbagai barang bukti temuan yang disita personel Opsnal gabungan Sat Intelkam, dan Satres Narkoba awalnya menerima informasi adanya sabu.

Setelah itu, tim langsung menuju ke kandang sapi tersebut untuk menyita narkotika itu.

"Kepemilikan narkotika jenis sabu temuan itu sudah kami kantongi.

Saat ini masih dalam pengejaran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya. (yus)

Baca juga: Kapolres Bireuen Periksa Senjata Api Personel, Begini Suasananya

Baca juga: Kapolres Bireuen Gelar Vaksinasi Keliling, Sasaran Pengunjung Cafe dan Warung Kopi

Baca juga: Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja Disambut Hormat Sejajar, Ini Pesan Bupati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved