Jadi Korban Kecelakaan di Nagreg, Handi Diduga Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai, Tewas Tenggelam
Salah satu korban kecelakaan di Nagreg, Handi Harisaputra (17), ternyata masih hidup saat dibuang ke sungai oleh pelaku.
SERAMBINEWS.COM - Salah satu korban kecelakaan di Nagreg, Handi Harisaputra (17), ternyata masih hidup saat dibuang ke sungai oleh pelaku.
Informasi ini disampaikan oleh Kabiddokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti.
Bukan karena luka, Handi justru meninggal karena tenggelam.
Handi merupakan korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021).
Ia bersama kekasihnya, Salsabila (14), terlibat tabrakan dengan sebuah mobil Isuzu Panther hitam berpelat nomor polisi B 300 Q.
Keduanya diduga dibuang ke sungai oleh penabrak setelah pelaku beralasan akan membawa mereka ke rumah sakit untuk bertanggung jawab.
Saat dilakukan pemeriksaan luar dan dalam pada Handi, kata Hastry, ditemukan tanda-tanda air di saluran napas hingga paru-paru.
Hal tersebut menunjukkan Handi masih hidup saat dibuang ke sungai oleh pelaku.
Selain tanda-tanda air di saluran napas hingga paru-paru, ada luka di bagian kepala Handi.
"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (korban laki-laki) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," ungkap Hastry, Kamis (23/12/2021), dikutip dari TribunJateng.
"Kami temukan mayat laki-laki itu meninggal karena air."
"Jadi mayat laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya."
"Karena luka di kepala tidak mematikan," tuturnya.
Sementara itu, Salsabila diketahui meninggal di lokasi kejadian setelah kecelakaan karena luka di kepalanya.
Mengutip TribunJabar, Handi dan Salsabila sempat dicari keluarganya lantaran tak kunjung ditemukan setelah dilaporkan mengalami kecelakaan.
Keduanya baru ditemukan pada Sabtu (11/12/2021), di lokasi yang berbeda dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sementara, jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
SOSOK Pelaku yang Buang Korban Kecelakaan di Nagreg, Oknum TNI, Andika Perkasa Perintahkan Pemecatan
Terkuak sosok pelaku yang membuang dua sejoli korban kecelakaan di Nagreg.
Pelaku diketahui merupakan anggota TNI AD.
Jenderal Andika Perkasa pun turun tangan menangani kasus ini.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan sejoli di Nagreg beberapa waktu lalu.
Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Akibat insiden kecelakaan tersebut korban tewas yakni HS dan S baru ditemukan di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Jumat (24/12/2021).
Prantara menjelaskan tiga Oknum anggota TNI AD tersebut di antaranya adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.
Saat ini P, kata dia, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kemudian yang kedua, kata dia, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Saat ini, kata Prantara, DA tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
Terakhir, kata dia, yakni Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Saat ini Ahmad, lanjut dia, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD.
Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kasus ini dilimpahkan karena pelaku oknum TNI AD.
Meskipun demikian, polisi tetap membantu proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menabrak dua sejoli itu.
"Hasil kordinasi kami menyepakati di limpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif. Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Erdi, saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (24/12/2021).
Pelimpahan kasus ini, kata dia, belum sampai penetapan tersangka.
"Pelaku belum ada penangkapan," katanya.
Terkait alasan pelimpahan kasus ini dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi, Erdi mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil temuan penyelidikan saat hari kejadian.
"Jadi, setelah kejadian kami mengumpulkan saksi dan bukti-bukti, akhirnya kami berkordinasi serta menyepakati untuk melimpahkan ke Pomdam," katanya.
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto yang hadir di Mapolda, menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara dugaan pelaku mengarah pada anggota TNI.
"Petunjuk di TKP, diduga oknum TNI AD. Kita tunggu hasil penyelidikan Pomdam III Siliwangi," ujar Arie.
Sebelumnya, dua sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg.
Kronologi
Setelah menabrak korban pelaku membuang jasad keduanya ditemukan di Sungai Serayu, di titik berbeda pada Sabtu (11/12/2021).
Handi Saputra (17) ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Sementara itu, Salsabila (14) ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Awalnya, mereka dibawa oleh mobil yang menabraknya ke rumah sakit.
Namun, setelah dicari di beberapa rumah sakit, korban tak ada.
Menurut saksi mobil yang menabrak dan membawa korban berisi tiga orang.
Sosok ketiganya diungkapkan oleh seorang saksi di lokasi kejadian yang melihat langsung proses evakuasi korban ke dalam mobil berpelat B 300 Q tersebut.
SI (25) seorang saksi mengatakan dirinya melihat secara langsung proses evakuasi korban.
Saat itu, ia sepulang dari Bandung dan mengisi bensin di pom dekat lokasi.
Menurutnya di dalam mobil hitam tersebut terdapat tiga orang yang terlihat panik saat mobilnya menabrak kedua korban.
"Ada tiga orang, penampilannya rapi seperti orang yang sedang berdinas, nada bicaranya bukan orang sini (Sunda)," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Minggu (19/12/2021).
Tiga orang tersebut menurutnya mempunyai peran berbeda saat proses evakuasi kedua korban.
Dua orang mengevakuasi korban kemudian satu orang lain hanya berdiri memberikan perintah agar korban segera dibawa ke rumah sakit.
"Kata orang yang berdiri itu bilang ayo cepat masukan ke mobil, bawa ke rumah sakit, bawa ke rumah sakit," ungkap SI menirukan kata-kata pelaku.
Menurutnya, benturan dari kecelakaan tersebut terdengar jelas sehingga mengagetkannya saat sedang mengisi bensin.
Setelah selesai, ia pun menghampiri lokasi kejadian.
Saat itu kondisi warga sekitar histeris lantaran melihat seorang korban yang diketahui Salsabila tengah tak sadarkan diri di dalam kolong mobil.
"Ada ibu-ibu, teriak-teriak sambil nangis, itu Bila (Salsabila) anaknya itu. Kalo posisi Handi itu kolong depan," ujarnya.
Setelah dievakuasi dari kolong mobil korban Handi menurutnya dimasukan ke dalam bagasi belakang, sementara Salsabila di simpan di jok tengah.
"Yang saya lihat korban perempuan dimasukan ke jok tengah, korban laki-laki dimasukan ke bagasi belakang," ungkapnya.
Sudah Dimakamkan
Setelah hilang lebih dari seminggu, nasib Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) yang mengalami kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, akhirnya diketahui.
Keduanya sudah meninggal dunia dan dimakamkan di Banyumas.
Sang penabrak berpura-pura akan membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit.
Namun keluarga tak menemukan Handi dan Salsabila di rumah sakit yang ada di sekitar Nagreg, Garut, dan Sumedang.
(Tribunnews/Pravitri Retno Widyastuti/Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Korban Kecelakaan di Nagreg Dibuang Pelaku ke Sungai, Handi Ternyata Masih Hidup, Tewas Tenggelam
Baca juga: Viral Video Sejoli Terciduk Berbuat Asusila di Alun-Alun, Begini Beberapa Fakta yang Terungkap
Baca juga: Namanya Tak Dikenal Dunia, Inilah Bougainville, Negara Baru yang Memilih Merdeka dari Papua Nugini
Baca juga: Terungkap, Inilah Sosok Kolonel P, Perwira TNI yang Terlibat Tabrak Lari di Nagrek