Berita Banda Aceh
Ketua DPRA Temui Kemendagri, Bahas Kelanjutan Raqan Pertanahan
“Kami ingin sampaikan, mohon betul-betul difasilitasi. Begitu juga dengan Kementerian ATR. Kami tidak menginginkan besok, lusa, besok, lusa. Sudah 16
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
“Kami ingin sampaikan, mohon betul-betul difasilitasi. Begitu juga dengan Kementerian ATR. Kami tidak menginginkan besok, lusa, besok, lusa. Sudah 16 tahun (perdamaian), ini jadi PR kita semuanya,” kata Dahlan Jamaluddin.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk tidak menggantung proses pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanahan.
Permintaan itu disampaikan saat melakukan rapat fasilitasi terkait raqan pertanahan dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta, Jumat (24/12/2021).
Dalam rapat tersebut juga hadir jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia.
Dari Aceh, selain Dahlan, hadir juga dalam pertemuan itu Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus dan para anggota komisi, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, dan juga perwakilan Pemerintah Aceh.
“Kami ingin sampaikan, mohon betul-betul difasilitasi. Begitu juga dengan Kementerian ATR. Kami tidak menginginkan besok, lusa, besok, lusa. Sudah 16 tahun (perdamaian), ini jadi PR kita semuanya,” kata Dahlan Jamaluddin.
Dahlan menjelaskan, Raqan Pertanahan sudah dirumuskan oleh DPRA dengan sangat serius selama beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Kantor Pertanahan Aceh Timur Serahkan Sertipikat PTSL 2021
Draf raqan, kata dia, sudah dibahas cukup mendalam dan bahkan setiap tahun masuk dalam program legislasi Aceh.
Dahlan meminta Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN, untuk menyamakan cara pandang terhadap rancangan qanun ini.
“Semangatnya harus semangat resolusi konflik di Aceh,” kata Dahlan.
Dia menjelaskan, Raqan tentang Pertanahan mengatur pola pemanfaatan ruang di bidang pertanahan untuk memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh.
Dia meminta jajaran kementerian, tidak membenturkan raqan tersebut dengan aturan yang ada di nasional karena hal tersebut justru akan membuat masalah semakin rumit dan panjang.
“Karena kami tidak ingin berhadap-hadapan antara Aceh dengan nasional. Kewenangan Aceh dengan kewenangan nasional. Nggak ada cerita itu,” kata dia.
Menurut politisi Partai Aceh ini, jika cara pandang sudah sama maka sangat sederhana bagi aparatur di kementerian melihat raqan pertanahan.
Baca juga: Warga 9 Desa Terima Sertifikat Tanah Gratis, Bupati Aceh Singkil: Ini Dapat Cegah Konflik Pertanahan
“Bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di republik ini berlaku secara nasional, sepanjang tidak diatur khusus di dalam undang-undang kekhususan dan keistimewaan Aceh. Clear, sederhana itu. Biarkan kami mengatur dan mengurus diri kami sendiri, dengan cara kami. Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Dahlan Jamaluddin.
Dahlan meminta kepada Kemendagri dan Kementerian ATR, agar terbuka terhadap masalah yang ada.
“Kalaupun misalnya keputusannya tidak bisa diambil, ya ayo kita cari jalan keluar, jalan tengahnya. Tapi jangan digantung, karena itu akan jadi masalah panjang,” kata Dahlan.
Sementara, Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus mengharapkan Kemendagri bisa memberitahukan kepada DPRA terkait proses lanjutan dari fasilitasi Rancangan Qanun tentang Pertanahan.
“Kita harapkan pekan pertama Januari tahun 2022,” kata Muhammad Yunus.
Sementatara pihak Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN dalam pertemuan itu mengatakan, ada beberapa hal yang harus dikaji lebih dalam terkait teknis pengelolaan pertanahan yang termaktub dalam raqan.
Kemendagri mengatakan, akan menjadwalkan pertemuan ulang untuk membahas lebih detail terkait hal tersebut.(*)
Baca juga: FKG USK, PIKABAS Samudera dan IKAWATI Pertanahan Aceh Besar Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat