Cara Cek NIK KTP Secara Online, Bisa Melalui WhatsApp, Praktis dan Mudah

No KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah kombinasi 16 nomor unik yang dapat mengidentifikasi identitas penduduk Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews
Ilustrasi KTP Elektronik 

SERAMBINEWS.COM - No KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah kombinasi 16 nomor unik yang dapat mengidentifikasi identitas penduduk Indonesia.

Cek NIK KTP secara online untuk mengetahui apakah sudah terdaftar di Dukcapil atau belum.

Cek KTP online ini perlu dilakukan lantaran sering terjadi saat ingin menggunakan NIK untuk keperluan tertentu, ternyata NIK tidak bisa digunakan karena belum terdaftar di Dukcapil.

Oleh karenanya, cek KTP online sangat diperlukan karena NIK atau nomor KTP ini digunakan untuk persyaratan mengurus administrasi kependudukan.

Misalnya seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), pembukaan rekening bank, pendaftaran sekolah, pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Cek NIK KTP secara online

Cek NIK KTP bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Dukcapil di wilayah masing-masing.

Namun, kini Dukcapil telah menyediakan cara cek NIK KTP secara online menggunakan ponsel dan koneksi internet atau pulsa telepon.

Berikut cara cek KTP online menggunakan No KTP dikutip dari Kompas.com:

1. Cek KTP online via call center Dukcapil

Cara cek KTP online yang paling mudah dan cepat direspons dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri.

Namun, untuk melakukan cara cek KTP ini memang harus memiliki pulsa telepon yang cukup.

Sebelum melakukan cara cek NIK KTP secara online ini, harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan petugas saat verifikasi seperti NIK atau No KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Call center Halo Dukcapil ini bisa dihubungi dengan menelepon ke nomor 1500537 dan menjelaskan kepada petugas ingin cek nik KTP secara online.

Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan No KTP tersebut tidak terdaftar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved