Cara Cek NIK KTP Secara Online, Bisa Melalui WhatsApp, Praktis dan Mudah

No KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah kombinasi 16 nomor unik yang dapat mengidentifikasi identitas penduduk Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews
Ilustrasi KTP Elektronik 

2. Cek KTP online via SMS

Cara cek KTP online lainnya dengan melalui SMS atau pesan singkat.

Pastikan terlebih dahulu pulsa terisi dan cukup untuk mengirim pesan singkat. 

Adapun format SMS untuk cek NIK KTP secara online sebagai berikut Cek#KTP#NIK lalu kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999.

Baca juga: Ribuan Remaja Belum Miliki e-KTP

Baca juga: Ini Jumlah Warga di Aceh Utara Aceh Utara yang Wajib Rekam e-KTP 

3. Cek KTP online WhatsApp

Cek NIK KTP secara online lainnya menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsAPP.

Untuk melakukan opsi ini, dibutuhkan koneksi internet dan aplikasi WhatsApp yang dapat diunduh di ponsel via Google Play Store atau App Store.

Namun, jika ingin cek KTP online via WhatsApp responsnya tidak secepat menghubungi call center Halo Dukcapil.

Butuh waktu cukup lama untuk mendapatkan balasan.

Cek NIK KTP secara online via WhatsApp dengan mengirim pesan ke nomor 0813-2691-2479 dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Misalnya Isna Rifka/3171234567890000/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

4. cek NIK KTP secara online via website Dukcapil daerah

Cek KTP online bisa dilakukan melalui website masing-masih Dukcapil daerah yang bisa dicari di mesin pencari Google dengan mengetik keyword "Dukcapil nama daerah" misalnya "Dukcapil Jakarta" lalu klik Cari.

Beberapa Dukcapil daerah sudah menyiapkan aplikasi yang dapat diunduh di ponsel guna memudahkan masyarakat mengakses layanan kepengurusan kependudukan.

Namun, cara cek NIK KTP secara online via website maupun aplikasi masih belum merata untuk tiap daerah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved