Kamis, 23 April 2026

Berita Pidie

Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Pidie Sorot Surat 730 Keuchik ke Presiden Jokowi

Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Pidie menyoroti surat 730 keuchik ke Presiden Jokowi. Ketua MPI Pidie, Zukhri Mauluddinsyah Adan kepada

Penulis: Idris Ismail | Editor: M Nur Pakar
Dok: Pribadi
Ketua MPI Pidie, Zukhri Mauluddinsyah Adan 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Pidie menyoroti surat 730 keuchik ke Presiden Jokowi.

Ketua MPI Pidie, Zukhri Mauluddinsyah Adan kepada Serambinews.com, Senin (27/12/2021) tindakan APDESI Pidie sangat keliru.

Menurut mantan Ketua KNPI Pidie ini, seharusnya APDESI mempelajari lebih dahulu semua regulasi.

Dimana, katanya, benar-benar mengerti sebelum bertindak hingga menyurati presiden dan menyatakan keberatan, apalagi menolak Peraturan Pemerintah (PP).

Mantan anggota DPRK Pidie periode 2004-2009 itu menjelaskan setiap PP merupakan turunan dari Undang-Undang terkait.

Termasuk Undang-Undang Desa dan Undang-Undang RI No 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2020.

Baca juga: 730 Keuchik di Pidie Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi

Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Artinya, katanya, ada konsentrasi pembagian prosentase penggunaan dana desa minimal 40 persen peruntukannya untuk program perlindungan sosial berupa BLT.

Kemudian, 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk dukungan penanganan Covid-19, berdasarkan pasal 5 ayat 4 PP 104 tahun 2021.

Itu merupakan langkah kebijakan pihak atasan yang tidak harus ditolak oleh Keuchik selaku Pemerintah Republik Indonesia yang langsung berhadapan dengan masyarakat.

"Ini, merupakan tindakan gegabah hingga merugikan masyarakat gampong itu sendiri akibat salah menafsirkan PP," ujarnya.

"Maka sangat tidak mungkin pemerintah terjebak dengan jeruk makan jeruk," tambahnya.

Baca juga: Peringati Hari Ibu, Dinkes Pidie Gelar GSP-2A dan Turunkan 4 Dokter Ahli ke Tangse

Sebaiknya, saran Ayah Mutiara itu, apabila ada mekanisme penetapan kebijakan dari regulasi turunan dari PP selaku atasannya cukup berdialog.

Atau menyampaikan aspirasinya kepada bupati saja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved