Oknum TNI AD Penabrak Remaja Jadi Tersangka dan Ditahan, Jenderal Andika: Terancam Hukuman Mati

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan penyidik akan menetapkan ketiga oknum TNI AD, pelaku tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila,

Editor: Faisal Zamzami
Kolase media sosial dan ist TribunBanyumas
Oknum TNI Bongkar Ide Keji Kolonel P yang Sebabkan Korban Tabrakan Tewas. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -Tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) terlibat dalam kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada 8 Desember 2021.

Kejadian tersebut menewaskan sepasang remaja, yakni Handi Saputra dan Salsabila.

Usai kecelakaan, Handi dan Salsabila hilang misterius.

Beberapa hari setelahnya, jasad mereka ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Kini, tiga anggota TNI AD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar itu disampaikan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, saat mengunjungi rumah Handi Saputra di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jabar, Senin (27/12/2021).

Dudung menjelaskan, ketiga pelaku telah ditahan di Pomdam Jaya dan sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.

"Kami juga akan mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas, transparan untuk memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan sesuai fakta hukum," ujarnya.

Dalami motif

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD Letjen Chandra W Sukotjo menerangkan, pihaknya sedang mendalami motif ketiga tersangka dalam melakukan perbuatan tersebut.

"Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan," ucapnya, Senin.

Ia mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, pihaknya memperoleh dukungan dari Polri dan instansi lainnya.

 "Pomad dapat dukungan luas dari Polri dan instansi lainnya, kita akan dapatkan alat bukti maupun keterangan saksi yang akan membuat jelas perkara ini," tuturnya.

Dikatakan Chandra, POM AD juga akan melihat hasil pemeriksaan untuk mencari tahu otak dari kasus ini.

“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan siapa yang jadi otak di belakangnya dan yang memotivasi perbuatan yang tidak berprikemanusiaan ini," sebutnya.

 Chandra memastikan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam proses penegakan hukum.

"Tidak pandang bulu, siapa pun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman yang setimpal," tandasnya.

Tiga anggota TNI AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Nagreg, yaitu Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.

Baca juga: Buang Handi saat Masih Hidup, Koptu A Ungkap Peran Kolonel P Tabrak Sejoli, Jenderal Andika Geram

Baca juga: Pengakuan Kolonel P Pelaku Tabrak Handi dan Salsabila, Mau ke Lokasi Ini Usai Buang Korban ke Sungai  

Terancam Bui Seumur Hidup

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan penyidik akan menetapkan ketiga oknum TNI AD, pelaku tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila, sebagai tersangka per hari ini, Selasa (28/12/2021).

"Jadi per hari ini, penyidik baik dari AD maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Andika dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV.

Andika menambahkan, pihaknya telah memastikan tuntutan yang akan diberikan kepada ketiga oknum TNI AD tersebut.

Berdasarkan pasal 340 KUHP, ketiga pelaku akan dituntut penjara seumur hidup.

Meskipun sebenarnya, dalam pasal 340 tersebut memungkinkan untuk hukuman mati, tapi Andika ingin memaksimalkan hukuman penjara seumur hidup saja.

"Tuntutan sudah kita pastikan, saya terus mengumpulkan tim penyidik,kita akan lakukan tuntukan maksimalkan pasal penjara seumur hidup."

"Walaupun pasal 340 ini memungkinkan untuk hukuman mati tetapi kita ingin sampai penjara seumur hidup saja," terang Andika.

Lebih lanjut, Andika berjanji kasus ini akan diproses dengan peradilan terbuka.

Andika juga memastikan tidak akan ada yang ditutup-tutupi dari proses hukum kasus ini.

 
"Peradilan terbuka. Kita pasti buka dan gak ada yang kita tutup," pungkasnya.

Jenderal Dudung Meminta Maaf

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyampaikan permohonan maafnya terkait apa yang dilakukan ketiga oknum TNI AD itu.

Dikutip dari TribunJabar.id, permintaan maaf Jenderal Dudung ini disampaikan ketika ia mendatangi kediaman Salsabila di Desa Ciaro, Kabupaten Bandung.

Di sana, dia sempat berbincang terlebih dahulu dengan orangtua korban sebelum menabur bunga di makam Salsabila.

Dengan menggunakan bahasa Sunda, Dudung mengaku prihatin atas perbuatan keji yang dilakukan oleh anggotanya.

"Mohon dimaafkan kejadian ini, dari Korem Gorontalo Kasi Intel, prihatin lah, mungkin kemarin dari Korem sudah ke sini."

"Saya juga bagaimana ya rasanya, merasakan lah," kata Dudung, Senin (27/12/2021).

Dudung menilai kejadian itu sebagai musibah.

Mewakili Angkatan Darat dia meminta maaf dan berharap iman Islam korban dapat diterima oleh Allah SWT.

Keluarga yang ditinggalkan pun dapat diberi ketabahan.

Sebagai pembina TNI AD, Dudung mengaku akan bertanggung jawab.

"Selaku pembina kekuatan KSAD akan bertanggung jawab, proses hukum berlanjut pada oknum TNI AD," ujarnya.

"Saat ini mereka-mereka juga ditahan di Pomdam Jaya, sudah dialihkan dari satuan asalnya," tuturnya.

Dudung menegaskan bahwa TNI akan tunduk pada supremasi hukum dan menyelesaikan perkara ini sesuai dengan UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dudung juga akan mengawal proses hukum kasus ini dengan tegas, transparan, dan sesuai dengan fakta.

"TNI AD akan tunduk pada supremasi hukum menyelesaikan perkara dengan mekanisme hukum yang berlaku sesuai UU No 31 tahun 1997 peradilan militer."

"Kami akan mengawal proses hukumnya dengan tegas dan transparan, sesuai fakta-fakta hukum," ujarnya.

Atas kunjungan dan permintaan maaf dari Dudung itu, ayahanda Salsabila, Jajang (45), mengucapkan terima kasih.

"Saya mengucapkan terima kasih ke Pak KSAD, atas nama keluarga sudah datang langsung ke rumah, semoga jadi ibadah," kata dia.

Jajang sendiri tak banyak berbincang dengan Dudung, meski ia sempat jalan bersama dan berziarah bersama ke makam anaknya.

"Tadi tidak banyak ngobrol, hanya menyampaikan belasungkawa, duka cita saja, dan memberi semangat ke depannya," kata Jajang. "Saya juga tak menjawab apa-apa saat Pak Jendral berbicara. Saya enggak kuat (masih sedih)," ujarnya.

Baca juga: Kejati Aceh Gelar Rakerda Bersama Kejari Se-Aceh

Baca juga: Bupati Bireuen Prihatinkan Nasib Pengungsi Rohingya, Langsung Kirim Bantuan ke Tengah Laut

Baca juga: Satlantas Polres Aceh Timur Cek Kelengkapan Kendaraan Sekaligus Vaksinasi Pengguna Jalan

(Kompas.com/ Tribunnews.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved