Breaking News

Pemko Lhokseumawe Tertibkan Lapak PKL karena Bangun Kios di Pinggir Jalan Protokol

Tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP Lhokseumawe terpaksa menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), karena membangun kios

Editor: bakri
DOK KANTOR CAMAT BANDA SAKTI
Petugas gabungan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan protokol Kota Lhokseumawe, Senin (27/12/2021). 

LHOKSEUMAWE – Tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP Lhokseumawe terpaksa menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), karena membangun kios di pinggir jalan protokol di pusat kota setempat, Senin (27/12/2021).

Camat Banda Sakti, M Heri Maulana mengatakan, ada beberapa titik dilakukan penertiban di pusat kota yaitu di area jalan Merdeka, di depan halaman Lapangan Hiraq, Sipang Empat, sepanjang jalan lintas nasional, dan Jalan Malikussaleh Kota Lhokseumawe.

“In

Gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan Sat Pol PP Lhokseumawe, terpaksa bongkar paksa Pedagang Kaki Lima (PKL) kerana membangun kios di pinggir jalan protokol di pusat kota setempat. Senin (27/12/2021).
Gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan Sat Pol PP Lhokseumawe, terpaksa bongkar paksa Pedagang Kaki Lima (PKL) kerana membangun kios di pinggir jalan protokol di pusat kota setempat. Senin (27/12/2021). (Serambinews.com)

i bertahap.

Kita akan terus melakukan penertiban untuk menjalankan program Banda Sakti bersih dan tertib.

Sehingga, Kota Lhokseumawe menjadi indah dan tertata dengan baik.

Ini kita lakukan juga sebagai upaya program Banda Sakti Mengaji,” kata M Heri Maulana kepada Serambi, Senin (27/12/2021).

Dijelaskannya, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan.

Hal itu baik secara tulisan maupun lisan kepada pedagang sebanyak empat kali.

Namun, hal itu tak digublis oleh pemilik lapak, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan membongkar paksa lapak dagangan mereka.

Heri Maulana mengakui, PKL itu masih berdagang di pinggir jalan protokol.

Mereka enggan memilih pindah sehingga petugas mengambil tindak tegas untuk membongkar kios tanpa izin, dan mengganggu pengguna jalan.

“Kita sudah beritahukan kalau pedagang tidak boleh berjualan di pinggir jalan brotokol.

Mereka sudah kita beri pilihan, boleh berjualan di gerobak, dan juga di jam-jam tertentu.

Lalu, setelah berdagang mereka membawa pulang gerobak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved