FAKTA Bos Diskotek Rudapaksa 30 Anak, Dipaksa Berhubungan, Modus Diberi Uang Jutaan Rupiah
Kasus rudapaksa anak di bawah umur melibatkan bos pemilik tempat hiburan malam (diskotek) asal Jakarta.
SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur melibatkan bos pemilik tempat hiburan malam (diskotek) asal Jakarta.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 52 tahun berinisial S.
Selain S, ada pelaku lain R (36), PIS (19), dan ARS (15) yang berperan sebagai mucikari.
Sementara korbannya merupakan anak perempuan berusia antara 13 tahun hinga 15 tahun.
Hingga kini polisi sudah mendata korban berjumlah 30 anak asal Jambi.
Dimungkinkan korban masih terus bertambah.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan TribunJambi.com, Rabu (29/12/2021):
1. Awal kasus

Kasus ini mulai terbongkar dari pelaporan warga soal anak hilang.
Saat itu, salah satu korban berinisial AN (13) dilaporkan hilang oleh orangtuanya sejak Sabtu (12/12/2021).
AN kemudian kembali ke rumah dan bercerita jika ia ke Jakarta dan dipaksa untuk melayani S.
Ternyata pelaku ARS membawa korban AN dan korban D ke Jakarta dengan naik bus.
Sebelumnya, S sudah mengirim uang Rp 3 juta kepada ARS untuk biaya keberangkatan.
Pada Minggu (5/12/2021) pagi, ARS dan dua korbannya langsung ke Hotel All Sedayu Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Di sana mereka bertemu oleh S dan ARS menyuruh korban berhubungan badan dengan pria 52 tahun.
Sementara ARS mendapatkan upah Rp 1 juta dan uang Rp 2 juta untuk biaya transportasi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, berdasarkan laporan hilang tersebut, timnya yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan langsung melakukan penyelidikan.
"Dari laporan tersebut kita selidiki, dan ternyata anak yang dilaporkan hilang, ternyata berangkat ke Jakarta untuk menemui pelaku S, sebagai pelampiasan nafsu pelaku," kata Eko.
2. Ada 30 korban
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkap fakta mengejutkan.
Ternyata korban aksi bejat S dan kawan-kawan tidak hanya AN dan korban D.
Berdasarkan data yang diperoleh, sudah ada 30 korban.
"Berdasarkan pengembangan kasus yang terus kita lakukan sampai dengan saat sudah ada 30 anak di bawah umur yang menjadi korban."
"Kita katakan anak di bawah umur karena memang yang menjadi korban usai berkisar 13 hingga 15 tahun," ungkap Eko.
"Untuk kemungkinan bertambah itu bisa saja, tapi yang pasti kita masih terus kembangkan. Masih berjalan prosesnya," tambahnya.
Baca juga: Pemuda 19 Tahun Jual Gadis 13 Tahun pada Pria Hidung Belang Rp400 Ribu, Pelaku Juga Rudapaksa Korban
Baca juga: Kronologi Gadis 14 Tahun di Bandung Dirudapaksa 20 Pria, Dijajakan Sebagai PSK di MiChat
3. Modus pelaku dan mucikari
Eko selanjutnya membeberkan modus yang digunakan oleh pelaku.
Awalnya pelaku utama S mengubungi para mucikari.
Mereka kemudian dijadikan jaringan untuk mencari korban anak.
Korban kemudian dibujuk dengan iming-iming uang, sehingga mau berangkat ke Jakarta.
"Untuk berangkat dari Jambi ke Jakarta dikasi ongkos Rp 1 juta, setelah tiba di Jakarta, korban diberi lagi uang untuk belanja ke mall, kemudian korban kembali ke hotel, dan saat itulah dia menjalankan aksi bejatnya," jelas Eko.
Untuk para korban, kata Eko, pelaku memberi upah sebesar Rp 3 hingga Rp 3,5 Juta, untuk sekali kencan saja.
Aksi bejat tersebut, dilakukan oleh S di sebuah hotel di wilayah Jakarta.
Setelah itu, korban akhirnya kembali ke Jambi.
4. Pelaku dan mucikari diamankan
Eko menjelaskan, hingga saat ini sudah ada empat pelaku yang diamankan.
Keempat pelaku adalah S (52) warga Jakarta, R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi.
“S (Sudin) merupakan pelaku utama dan sisanya sebagai muncikari,” katanya.
5. Kasus masih dikembangkan

Eko tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku maupun korban lainnya.
"Masih kita kembangkan juga soal (ada pelaku lain) itu. Untuk pasal yang kita sangkakan itu pasal human trafficking," katanya.
Mereka dijerat pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 dan 2 ayat (1) Jo Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman pidana maksimalnya 15 tahun.
Baca juga: Lhokseumawe dan Sejumlah Daerah Lainnya Diprediksi Hujan Hingga Tiga Hari Kedepan, Ini Data BMKG
Baca juga: Mantan Wasit Sorot Sepakan Brutal Cristiano ke Pemain Newcastle, Keith Hackett: Pantas Kartu Merah
Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: 4 Kasus Rudapaksa Berkelompok Terjadi di Aceh, Korbannya Anak di Bawah Umur
Tribunnews.com: 5 FAKTA Bos Diskotek di Jakarta Nodai 30 Anak di Bawah Umur, Modus Diberi Uang Jutaan Rupiah