Anggota Dewan Pesta Narkoba

Lima Anggota DPRD Labuhanbatu Utara yang Gelar Pesta Narkoba di Kisaran Dituntut di Bawah 1 Tahun

Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) dan rombongan yang pesta narkoba di Kisaran pada Agustus 2021 lalu...

Editor: Eddy Fitriadi
(HO)
Rombongan anggota DPRD Labura yang pesta narkoba bersama wanita panggilan setelah diamankan. Lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

SERAMBINEWS.COM - Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) dan rombongan yang pesta narkoba di Kisaran pada Agustus 2021 lalu dituntut di bawah satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (29/12/2021).

Jaksa menuntut rombongan oknum DPRD tersebut menjadi empat berkas. Sementara rombongan wanita pendamping dituntut dengan hukuman enam bulan penjara dengan enam bulan rehabilitasi.

"Dengan pasal 127 ayat 1 huruf A UU No.35 tentang Narkotika," kata Kepala Intelijen Kejari Asahan, J Malau, Rabu (29/12/2021).

Hal serupa dijatuhkan hukuman empat oknum DPRD labura lainnya, Zainal Samosir, M Ali Borkat, Khoirul Anwar, dan Giat Kurniawan.

Sedangkan Pebrianto Gultom dituntut hukuman penjara selama satu tahun, dengan pidana tambahan Rehabilitasi empat bulan penjara.

"Hal yang memberatkan, Pebrianto Gultom karena sudah pernah melakukan hal yang serupa, kemudian mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkoba. Kemudian yang memberatkan lainnya berkumpul di room karaoke di Hotel Antariksa," katanya.

Sedangkan yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya.

Sementara, terdakwa Abdul Rahman Sinambela, selaku pemasok barang dituntut hukuman lima tahun penjara dan subsider enam bulan dengan denda Rp 1 miliar.

"Dalam arti, kalau tidak dibayarkan, dia harus menjalankan hukuman enam bulan penjara," katanya.

Disinggung Tribun-medan.com terkait dengan terdakwa Pebrianto Gultom, ia mengaku Pebrianto baru kali ini menjalankan rehabilitasi.

Sementara dikutip dari nota dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aben Situmorang, menjelaskan kejadian ini bermula pada Jumat (6/8/2021) lalu, dimana Giat Kurniawan, M Ali Norkat, dan Pebrianto Gultom yang menaiki mobil yang sama menuju Aek Kanopan menghubungi Baginda Azmi Ansyahri Sinaga yang dari Kanopan untuk bertemu di Kisaran untuk makan malam.

Seusai makan, Ali Borkat mengatakan kepada rombongan bahwa ia mengajak untuk berkaraoke di Hotel Antariksa Kisaran dan disetujui oleh rombongan.

Akibat kesepakatan untuk karaoke, akhirnya Baginda Ansyahri Sinaga menghubungi wanita bernama Tiara Filyn Arcia yang merupakan temannya untuk menemaninya berkaraoke.

Hal tersebut juga dilakukan olek Khoirul Anwar Panjaitan yang menghubungi Zsa Zsa Hardianti Nasution alias Caca. Serupa, Jainal Samosir juga menelepon rekan perempuannya bernama Era Yanti dan mengajak untuk karaoke.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved