Anggota Dewan Pesta Narkoba

Lima Anggota DPRD Labuhanbatu Utara yang Gelar Pesta Narkoba di Kisaran Dituntut di Bawah 1 Tahun

Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) dan rombongan yang pesta narkoba di Kisaran pada Agustus 2021 lalu...

Editor: Eddy Fitriadi
(HO)
Rombongan anggota DPRD Labura yang pesta narkoba bersama wanita panggilan setelah diamankan. Lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Selanjutnya, Elix Dumerio Siagian mengkonsumsi 1/2 butir, Fathul Rozy 1/2 butir, dan sua butir lainnya untuk Baginda Azmi Ansary," jelasnya.

Kemudian, akibat merasa kurang. Baginda akhirnya memesan lima butir ekstasi lainnya ke Abdul Rahman. Namun dikarenakan melihat beberapa orang lelaki datang ke Room E, Abdul Rahman membuang lima butir pil tersebut ke kamar mandi.

Kemudian, masuk anggota kepolisian Rayin Aruan, Hasanuddin Hasibuan, Dimas Abimanyu Sunandar dan Husni Afwa melakukan penggerebekan dan menghidupkan lampu.

Akibat hal tersebut, Giat Kurniawan terkejut dan membuang bungkusan tisu yang berisi 1 1/2 butir pil ekstasi yang disimpan sebelumnya didalam kantong.

Namun, dikarenakan dilihat oleh petugas, anggota polisi langsung mengamankan barang bukti tersebut, dan selanjutnya menemukan kotak rokok yang berisikan 1/2 butir pil ekstasi, serta di balik rak TV 1/2 butir pil ekstasi lainnya. Di atas sofa kami temukan 1 1/4 butir pil ekstasi yang sudah berbentuk pecahan.

"Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Aben melalui sidang video confrence.(Alif Al Qadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "5 Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Sumatera Utara yang Gelar Pesta Narkoba Dituntut di Bawah 1 Tahun" 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved