Selebriti
Dituntut Setahun Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Terima, Bakal Ajukan Pledoi
Saat dikonfirmasi, kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab menegaskan jika telah siap untuk membacakan nota pembelaan.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab menegaskan jika telah siap untuk membacakan nota pembelaan.
SERAMBINEWS.COM - Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie tersandung kasus narkoba.
Kini proses hukum keduanya sudah diputuskan.
Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, (30/12/2021).
Nia dan Ardi akan membacakan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang diberikan kepada ketiga terdakwa selama 12 bulan atau setahun masa rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab menegaskan jika telah siap untuk membacakan nota pembelaan.
"Iya, Insya Allah (sidang pembacaan pledoi). Beliau berdua sudah siap InsyaAllah," kata Wa Ode saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Sebelum Jual Ponsel Lama, Lakukan Hal Ini Untuk Lindungi Data Pribadi, Tidak Cukup Tekan
Baca juga: 40 Hafiz Quran Calon Bintara Polri, Dari 177 Peserta yang Dinyatakan Lulus
Baca juga: Kapal Boat yang Membawa Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Laut Lepas
Sebelumnya dalam sidang pekan kemarin, Nia sempat ingin menyatakan pembelaannya usai mendengar hukuman yang diberikan JPU.
Namun, Hakim Ketua Muhammad Damis meminta Nia bersabar untuk menyampaikan pleidoinya pada sidang selanjutnya.
Lantaran, majelis hakim telah menyusun jadwal sidang sesuai tanggal yang telah ditentukan.
"Saya mau sedikit pembelaan lisan," kaya Nia Ramadhani.
"Nanti belum saatnya," jawab Damis.
"Baik, kami akan mengajukan pembelaan melalui PH dan secara lisan," timpal Ardi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto 12 bulan rehabilitasi.
Tuntutan ini dengan dasar pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.