Breaking News

Selebriti

Dituntut Setahun Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Terima, Bakal Ajukan Pledoi

Saat dikonfirmasi, kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab menegaskan jika telah siap untuk membacakan nota pembelaan.

Editor: Nur Nihayati
ANTARA/M RISYAL HIDAYAT/AWW.
Terdakwa kasus narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). 

"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.

Atas perbuatannya itu para terdakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Dituntut Setahun Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hari Ini Bakal Ajukan Pledoi,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved