Berita Banda Aceh

Forkopimda Banda Aceh Larang Warga Merayakan Malam Tahun Baru 2022

Forkopimda meminta kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2022 untuk tidak melakukan perayaan apapun.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Serambinews.com/Muhammad Nasir
Petugas Kepolisian dan Satpol PP berjaga-jaga pada malam pergantian tahun baru 2020 lalu, di Banda Aceh. 

Forkopimda Banda Aceh Larang Warga Merayakan Malam Tahun Baru 2022

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang warganya merayakan malam tahun baru 2022.

Hal itu tertuang dalam Seruan Bersama tentang larangan perayaan malam pergantian tahun baru 1 Januari 2022 mendatang.

Seruan Bersama tersebut ditandatangai oleh sembilan para pimpinan daerah Kota Banda Aceh, yakni Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Drs Zainal Arifin.

Kemudian, Ketua Mahkamah Syar'iyah Kelas 1A Banda Aceh, Drs Muslim SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Banda Aceh, Ainal Mardhiah SH MH, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar.

Komandan Kodim 0101/Aceh Besar, Kolonel Inf Muhammad Nas SIP MSi,  Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Ermawan SH, MH, dan Ketua MPU Banda Aceh, Drs Tgk Damanhuri Basyir.

Seruan Bersama Forkopimda Banda Aceh tentang larangan perayaan malam pergantian tahun baru Masehi, 1 Januari 2022
Seruan Bersama Forkopimda Banda Aceh tentang larangan perayaan malam pergantian tahun baru Masehi, 1 Januari 2022 (SERAMBINEWS.COM/IST)

Baca juga: Dirlantas Cek Kendaraan Pengamanan Jelang Tahun Baru 2022

Dalam seruan tersebut, Forkopimda meminta kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2022, tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup.

Perayaan yang dimaksud seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh.

Kepada para pengusaha di Kota Banda Aceh dilarang memperjual belikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya pada malam pergantian tahun baru.

Forkopimda juga melarang warga melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dan senantiasa melaksanakan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca juga: Menjelang Pergantian Tahun Masehi, Pemko Langsa Keluarkan Sederet Larangan, Apa Saja?

Sebagaimna Instruksi Menteri Dalam Negeri No.66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Serta Instruksi Walikota Banda Aceh Nomor 22 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Mari kita Bersama memperkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat,” bunyi seruan tersebut.

Forkopimda juga mengajhak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan qanun syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai Syariah.

Agar seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian, saling menghormati dan membantu demi tercapainya ketertiban sertakeamanan di masyarakat.

Baca juga: Cegah Kerumunan saat Malam Pergantian Tahun Baru, Warung Wajib Tutup Pukul 23.00 WIB

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved