Breaking News
Jumat, 5 Juni 2026

Berita Nagan Raya

Kasus Prostitusi Online di Nagan Raya , Terdakwa Mucikari Dituntut 6 Tahun Penjara

Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain bahwa perbuatan meresahkan masyarakat, melanggar norma kesusilaan dan bertentangan dengan ajaran agama.

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Dok JPU
Terdakwa kasus prostitusi online menjalani sidang vidcon dari Lapas Meulaboh, Rabu (29/12/2021). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menuntut Zuriyati, terdakwa mucikari kasus Prostitusi Online selama 6 tahun penjara. 

Selain pidana penjara, sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya juga dibebankan denda kepada terdakwa Rp 500 juta, Rabu (29/12/2021) siang.

Sidang digelar melalui video cofference (vidcon) yang majelis hakim, JPU, dan penasehat hukum (PH) di ruang sidang PN. 

Sedangkan terdakwa Zuriyati tercatat warga Nagan Raya berada di Lapas Meulaboh, Aceh Barat. Sidang vidcon karena pandemi Covid-19.

JPU dalam tuntutanya hal-hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan telah meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah melanggar norma kesusilaan dan bertentangan dengan ajaran agama. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatanya dan bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Berdasarkan pertimbangan itu, menyatakan terdakwa Zuriyati  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perdugangan Orang atau sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan

Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

 "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuriyati berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta," kata JPU.

Namun denda itu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

 "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sebut JPU.

Baca juga: Polres Nagan Raya Serahkan Mucikari Prostitusi Online ke Jaksa, Dijerat UU Perdagangan Orang

Baca juga: VIDEO Prostitusi Online di Langsa, Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Anak di Bawah Umur

Terhadap tuntutan itu, terdakwa Zuriyati melalui PH menyatakan akan menyampaikan pembelaan tertulis. Majelis hakim kembali menunda sidang ke Rabu pekan depan.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menyerahkan perempuan berinisial Z (24), tersangka kasus prostitusi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (21/9/2021). 

Penyerahan tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Blang Teungoh, Kecamatan Kuala, Nagan Raya tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved