Kamis, 16 April 2026

Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Serahkan Mucikari Prostitusi Online ke Jaksa, Dijerat UU Perdagangan Orang

Polres Nagan Raya menyerahkan perempuan Z (24), tersangka kasus prostitusi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (21/9/2021). 

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Polres Nagan Raya
Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka prostitusi online ke Kejari, Selasa (21/9/2021). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menyerahkan perempuan Z (24), tersangka kasus prostitusi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (21/9/2021). 

Penyerahan tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Blang Teungoh, Kecamatan Kuala, Nagan Raya tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Tersangka dan barang bukti (BB) diantar tim Satreskrim Polres ke Kejari Nagan Raya

Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat guna dilanjutkan penahanan.

Barang bukti (BB) yang diserahkan berupa uang, bukti screenshot Facebook, screenshot WhatsApp, HP, dan sejumlah barang lainnya. 

"Penyerahan tersangka sebanyak 1 orang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud.

Baca juga: Mucikari dan Empat Wanita Kasus Prostitusi Dilepas, Kasatpol PP Aceh Barat: Tak Cukup Alat Bukti

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Barat Limpah Pasangan Prostitusi dan 2 Mucikari Penjaga Wisma, Tarif Rp 2 Juta

Baca juga: Pasangan Mesum dan Mucikari Ditangkap di Meulaboh, Ini Tarifnya dan Ada Kondom Bekas Pakai

Dikatakan dia,  Polres Nagan Raya menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 45 ayat (1) Jo 52 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya berhasil membongkar kasus prostitusi online yang selama ini diduga marak di wilayah barat selatan Aceh. 

Seorang wanita berinisial Z (24), warga asal sebuah desa di Kecamatan Kuala, Nagan Raya yang diduga sebagai mucikari dalam kasus tersebut ditangkap polisi pada Minggu (11/7/2021) sore lalu.

Tiga orang wanita yang disebut-sebut sebagai korban dan saksi turut dimintai keterangan.

Mereka adalah MS (17), warga asal Aceh Barat, serta RF (23) dan NL (25), keduanya warga Nagan Raya

Wanita Z menawarkan jasa esek-esek melalui media sosial meliputi Facebook, Instagram, dan WhatsApp terkait praktik tersebut. 

Baca juga: Mucikari Prostitusi Online di Nagan Raya Jadi Tersangka

Baca juga: Mucikari Paksa Wanita 19 Tahun Layani Pria, Keperawanan Dijual Rp 10 Jutal, Open BO Keliling Kota

Baca juga: Remaja 17 Tahun Jadi Mucikari, Jajakan PSK Gadis Belasan Tahun dengan Tarif Rp 700 Ribu

Pelaku menawarkan seorang perempuan MS yang masih di bawah umur atau usia 17 tahun melalui media sosial miliknya. 

Polisi yang mendapat laporan dugaan praktik prostitusi di Nagan Raya dan sejumlah kabupaten tetangga itu, langsung melakukan penyelidikan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved