Kasus Tgk Ni
Polda Aceh akan Hentikan Penyelidikan Kasus Tgk Ni Terkait Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Winardy menjelaskan, dalam surat permohonan tersebut, kata Winardy, KPA menyebutkan beberapa pertimbangan, yaitu:
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Subur Dani I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menerima surat permohonan yang dilayangkan oleh Jubir KPA Pusat Azhari Cagee tentang permohonan penghentian penyelidikan kasus pengibaran bendera bulan bintang di Lhokseumawe pada tanggal 4 Desember lalu.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy SH SIK MSi dalam keterangan pers, Rabu (29/12/2021) jelang tengah malam.
Winardy menjelaskan, dalam surat permohonan tersebut, kata Winardy, KPA menyebutkan beberapa pertimbangan, yaitu:
Pertama, bahwa sesuai MOU Helsinki perdamaian Aceh adalah salah satu amanah yang harus dipertahankan demi kemajuan masyarakat Aceh.
• Polda Akan Panggil Ulang Tgk Ni,10 Saksi Turut Dipanggil
Kedua, permasalahan kontroversi masalah bendera dan lambang Aceh akan dicarikan solusi secara bersama-sama antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
Ketiga, bahwa sampai saat ini status bendera Aceh masih dalam ranah politik dan bersatu Quo, sehingga belum dapat dibawa ke ranah hukum.
Selanjutnya, Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih tercatat dalam lembar daerah Aceh sehingga masih sah secara hukum.
Kelima, pihaknya juga siap membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di Wilayah Aceh.
• Sakit, Tgk Ni Absen dari Panggilan Polda Aceh Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Setelah menerima surat permohonan tersebut, sebut Winardy, Polda Aceh akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan restrorative justice dan penyelidikan kasus dihentikan.
"Langkah tersebut diambil karena Polda Aceh sangat menghargai perdamaian yang selama ini berjalan sesuai Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu," kata Winardy.
Selain itu, kata Winardy, langkah tersebut dilakukan karena jaminan berbagai pihak, serta adanya surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan oleh Jubir KPA Pusat, Azhari Cagee.
"Setelah adanya jaminan dan konsultasi dari beberapa tokoh Aceh serta adanya upaya dan surat permohonan penghentian penyelidikan, maka kita juga mempertimbangkan agar kasus itu bisa diselesaikan secara restorative justice," kata Winardy, menepis isu bahwa Polda Aceh mendiskriminasikan pengibaran bendera bulan bintang.
• Polda Panggil Eks Petinggi GAM, Senator: Tgk Ni Korban Ketidakjelasan Sikap Pemerintah Aceh & DPRA
Namun demikian, Winardy meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari. Karena bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan perdamaian Aceh.
Winardy juga mengimbau agar masyarakat Aceh cerdas dalam menyikapi isu-isu yang berkembang agar kondusifitas keamanan bisa kita jaga dan untuk menghilangkan stigma negatif terhadap Aceh.
"Stigma negatif itu harus kita hilangkan dan menjadikan Aceh sebagai daerah yang sejuk dan damai bagi investor demi kemakmuran masyarakat di masa yang akan datang," tutup Winardy.(*)