Praktik Ilegal

Oknum Dokter Resmi Jadi Tersangka, Suntikkan Obat Penenang sampai Pasien Meninggal Dunia

Kasus ini terungkap saat personel Polres Cianjur, Jawa Barat, menerima laporan ada seorang pasien asal Jakarta meninggal dunia...

Editor: Eddy Fitriadi
Tribun Jabar/ Ferri Amiril Mukminin
Dokter berinisial LC (27) ditangkap karena seorang warga Jakarta meninggal setelah disuntikkan diazepam di sebuah villa di kawasan Cipanas. Oknum Dokter Resmi Jadi Tersangka, Suntikkan Obat Penenang sampai Pasien Meninggal Dunia. 

SERAMBINEWS.COM - Oknum dokter muda asal Jakarta berinisial LC (27) resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kepemilikan psikotropika dan praktik ilegal.

Kasus ini terungkap saat personel Polres Cianjur, Jawa Barat, menerima laporan ada seorang pasien asal Jakarta meninggal dunia yang diduga overdosis obat jenis diazepam dan midazolam.

Lalu polisi menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi Rumah Sakit Cimacan, Cianjur, Jawa Barat.

Korban sebelum mengembuskan napas terakhir kondisinya seperti orang yang sedang menahan rasa sakit.

"Kami berangkat ke rumah sakit Cimacan dimana pasien tersebut berada, kami tanya kenapa bisa sampai kesakitan seperti itu, ia mengaku telah disuntikkan zat oleh seorang dokter," kata Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, dilansir dari Tibunjabar.id, Kamis (30/12/2021).

Ali mengatakan, berangkat dari fakta tersebut ia bersama jajarannya langsung menjemput sang dokter di Jakarta dan langsung menginterogasinya.

"Kami memeriksa perkara psikotropika berupa dua botol ampul cairan obat jenis diazepam dan dua botol ampul cairan obat jenis midazolam," kata Ali.

Dari penangkapan tersebut terungkap bahwa dokter LC sebelumnya datang ke Cianjur atas permintaan dari para tersangka yang tersandung narkoba.

LC menyuntikkan zat kepada pengguna narkoba di sebuah villa di kawasan Kecamatan Cipanas.

"Iya sebelum kejadian tersebut beberapa kali saya menyuntikkan diazepam dan midazolam kepada korban," ujar LC saat diperiksa di ruang Satnarkoba Polres Cianjur.

Tak banyak yang diceritakan LC, ia hanya mengiyakan dan menyebut kehadirannya di Cipanas Cianjur karena permintaan dari korban.

Saat ini kepolisian masih memeriksa izin resep penggunaan obat diazepam, karena penggunaan obat ini terbatas.

LC pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Tersangka dijerat dengan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Untuk diketahui, diazepam adalah obat untuk mengatasi gangguan kecemasan, meredakan kejang, kaku otot, atau sebagai obat penenang sebelum operasi.

Selain itu, obat ini juga bisa digunakan dalam pengobatan gejala putus alkohol.

Diazepam termasuk dalam golongan benzodiazepine.

Obat ini bekerja untuk meningkatkan aktivitas asam gamma–aminobutirat (GABA), yaitu senyawa kimia di otak yang betugas menghambat kerja zat kimia penghantar sinyal saraf (neurotransmitter) di otak.

Cara kerja ini akan menimbulkan efek tenang, relaks, dan kantuk, sehingga bisa digunakan sebagai anticemas (antiansietas), antikejang (antikonvulsan), dan pelemas otot (muscle relaxan).

Obat ini tidak boleh digunakan sembarangan dan harus sesuai dengan resep dokter.

Sementara, midazolam adalah obat golongan benzodiazepin yang diberikan sebelum operasi, untuk mengatasi rasa cemas, membuat pikiran dan tubuh menjadi rileks, serta menimbulkan rasa kantuk dan tidak sadarkan diri.

Obat ini bekerja dengan cara memperlambat kerja otak dan sistem saraf.

Sementara Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur mengaku kaget karena sang korban harus disuntik double dengan dua zat yang memiliki efek yang sama yakni obat penenang.

Kepala Seksi Farmasi Dinkes Kabupaten Cianjur, Meita, mengatakan pihak Dinkes Cianjur mendukung upaya Polres Cianjur untuk mengusut tuntas kasus karena domisili sang dokter berasal dari Jakarta.

"Harus diperiksa juga apakah dokter tersebut memiliki izin praktik sehingga bisa menyuntikkan double zat yang sama terhadap pasien," kata Meita.

Meita mengatakan, pihak Dinas Kesehatan saat ini hanya diminta sebagai ahli untuk menjelaskan kandungan dan zat yang disuntikkan kepada pasien.

"Riwayatnya harus diperiksa juga sang pasien ini kenapa harus disuntikkan double sekaligus," katanya.

Meita mengatakan, efek dari Diazepam dan bidazolam sama-sama memiliki efek ketagihan selain ada efek yang menenangkan.

"Dua jenis obat ini memiliki efek penenang, selain itu efek obat ini juga memiliki efek ketagihan," katanya. (tribunjabar.id/ Ferri Amiril Mukminin)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Dokter Ditangkap, Dinkes Cianjur Sebut Sangat Langka Dokter Suntikan Dua Jenis Obat Penenang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dokter Asal Jakarta Jadi Tersangka Usai Suntikan 2 Jenis Obat Penenang Hingga Pasiennya Meninggal"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved