Berita Pidie
Pemkab Pidie Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Geumpang
Lahan Kantor Camat Geumpang dan bersama sarana publik sebelumnya digugat Banta Leman bin Abdurrahman dan pemilik tanah lainya menggugat Pemkab Pidie
SIGLI - Pemkab Pidie membayar ganti rugi lahan Kantor Camat Geumpang sebesar Rp 1 miliar.
Pembayaran lahan tersebut setelah Pemkab menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI.
Untuk diketahui, lahan Kantor Camat Geumpang dan bersama sarana publik sebelumnya digugat Banta Leman bin Abdurrahman dan pemilik tanah lainya menggugat Pemkab Pidie pada tahun 2009 ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli, dengan nomor perkara perdata 04/pdt.9/2009/PN Sigli.
Asisten I Setdakab Pidie, Drs Samsul Azhar kepada Serambi, Rabu (29/12/2021) mengatakan, Pemkab sudah membayar lahan sekitar 1 hektare di Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang.
Lahan yang dibayar itu sudah dilakukan eksekusi pada Senin (20/12/2021).
Dalam eksekusi itu turut hadir unsur dari Pengadilan Negeri Sigli, Jaksa Pengacara Negara, Pemkab Pidie, dan pengacara penggugat.
Ia menyebutkan, di dalam lahan tersebut sudah ada bangunan yang merupakan infrastruktur publik milik Pemkab Pidie dan Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Pidie.
Adalah SDN 1 Geumpang, SMPN 1 Geumpang, Kantor Camat Geumpang, Rumah Dinas Camat Geumpang, rumah dinas guru, Puskesmas Geumpang, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Geumpang.
Ia menjelaskan, pembayaran lahan itu setelah Mahkamah Agung menghukum Pemkab Pidie untuk membayar sekitar Rp 1 miliar, yang saat ini dititipkan di Pengadilan Negeri Sigli.
Pembayaran itu sesuai dengan objek perkara pada vonis pengadilan.
" Semua pihak harus tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.
Karena itu, Pemkab sudah membayar sekitar Rp 1 miliar sesuai salinan putusan MA," tegas mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Pidie.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab sudah memplotkan dana Rp 1 miliar dalam APBK Perubahan tahun 2020 untuk membayar ganti rugi lahan Kantor Camat Geumpang.
Objek perkara yang dibayar Pemkab sesuai dengan tertuang dalam salinan putusan MA.
Baca juga: DPRK Minta Perusahaan Tambang Punya Itikad Baik Ganti Rugi Lahan Warga di Tambang Batubara
Baca juga: Pedagang Angkringan Gugat Jokowi, Minta PPKM Dihentikan dan Ganti Rugi, Begini Respons Istana
Sehingga, tahun 2020 Pemkab gagal membayar ganti rugi lahan, lantaran harus melakukan verifikasi ulang terhadap objek perkara.
Pemkab harus mendata kembali sarana publik yang masuk dalam objek perkara.
Tanda Tangan Naskah Hibah
Di sisi lain, Asisten I Setdakab Pidie, Samsul Azhar mengungkapkan, Pemkab melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima hibah dengan Yonif Raider Khusus 113 Jaya Sakti.
Kegiatan tersebut dipusatkan di ruangan rapat Bupati Pidie, Selasa (28/12/2021).
Dalam kegiatan penandatanganan naskah perjanjian hibah dihadiri Bupati Pidie, Roni Ahmad SE MM, Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud, Danyonif Raider Khusus 113/Jaya Sakti, Letkol Inf Sapto Broto SE MSi, dan Asisten III Setdakab Pidie, Drs Sayuti MM.
Tanah yang dihibah itu seluas 50 hektare di Gampong Turue Cut, Kecamatan Mane, Pidie.
Pelaksanaan hibah itu mengacu kepada surat permohonan Danyonif Raider Khusus 113/Jaya Sakti Nomor: B/183/V/2021 perihal permohonan proses hibah tanah. (naz)
Baca juga: Pemkab Pidie Plotkan Dana Rp 1 Miliar untuk Bayar Lahan Kantor Camat Geumpang
Baca juga: Perusahaan Tambang Diminta Ganti Rugi Lahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/lahan-878ijkl.jpg)