Tahun Baru
Pemko Langsa Larang Masyarakat Rayakan Malam Pergantian Tahun
Lalu, tidak mengadakan pertunjukan music atau keyboar, karaoke, balapan liar dan arak-arakan tahun baru baik secara terbuka maupun tertutup yang berpo
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Menjelang pergantian tahun baru Masehi 2022 dan upaya meningkatkan kepedulian terhadap penegakan syariat Islam.
"Pemerintah Kota Langsa menerbitkan berapa larangan termasuk melarang masyarakat merayakan malam pergantian tahun masehi ini," sebut Plt Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Kota Langsa, Muhammad Husin SSos MM, Rabu (29/12/2021).
Menurut M Husin masyarakat dilarang meniup terompet, membakar petasan, kembang api dan tidak memperjual belikan mercon pada saat malam pergantian tahun baru 2021 ke 2022.
• Aceh Besar Ingin Lahirkan Generasi Berakhlaqul Karimah dan Hafidz Quran
Lalu, tidak mengadakan pertunjukan music atau keyboar, karaoke, balapan liar dan arak-arakan tahun baru baik secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan hura-hura.
• Dana Ganti Rugi Lahan di Geumpang Rp 1 Miliar Dititipkan di PN Sigli
Selain itu, dikarang berdua duaan, berboncengan dengan kendaraan yang bukan mahramnya, sebaiknya melaksanakan kegiatan yang bermanfaat di lingkungan masing-masing.
Terakhir, tetap menerapkan protokol kesehatan dan mendukung kebijakan Pemko Langsa yang melarang perayaan pergantian tahun baru masehi.(*)