Tahun Baru

Perbanyak Ibadah dan Intropeksi, Warga Aceh Barat Dilarang Rayakan Tahun Baru

Bagi pengusaha hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya dilarang memfasilitasi seluruh jenis perayaan malam pe

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kasatpol PP dan WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra mengatakan pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang warga setempat untuk melakukan perayaan Tahun baru 2022. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang warga setempat untuk melakukan perayaan Tahun baru 2022.

Warga diminta lebih untuk memperbanyak ibadah dan tidak dibolehkan melakukan hal-hal yang melanggar dengan Syariat Islam, dan hal itu sesuai dengan himbauan forkopimda.

Selain dilarang melakukan perayaan tahun baru dengan melakukan aktivitas pelanggaran syariat islam di malam perayaan tersebut, juga untuk mencegah terjadinya penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

“Bagi pengusaha hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya dilarang memfasilitasi seluruh jenis perayaan malam pergantian tahun baru,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra kepada Serambinews.com, Rabu (29/12/2021).

Pemko Buka Pembinaan Karakter Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP di Unsam Langsa

Bagi pihak yang melakukan pelanggaran atas himbauan yang telah dikeluarkan oleh forkopimda akan dilakukan sanksi hukum sebagaimana ketentuan yang ada.

Disebutkan, bahwa forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Barat, menyikapi Hari Natal dan Pergantian Tahun Masehi 2021 ke Tahun 2022, dengan turut mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal masyarakat Aceh yang berlandaskan Syariat Islam serta untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Polda Aceh akan Hentikan Penyelidikan Kasus Tgk Ni Terkait Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Dalam ketentuan tersebut, maka bagi umat Islam dan masyarakat yang ada dalam Kabupaten Aceh Barat dilarang merayakan malam pergantian Tahun Baru Masehi 2022.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak menjual, membakar petasan atau mercon beserta kembang api ataupun jenis lainnya, tidak menjual, meniup terompet, serta tidak melakukan arak-arakan juga tidak membuat kegiatan yang memicu kerumunan seperti karaoke, keyboard, festival musik dan balapan liar.

Untuk keluar ke tempat umum masyarakat mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan (3M).

“Dalam sudarat edaran forkopimda, masyarakat Aceh B untuk kaum muslimin dan muslimat dalam Kabupaten Aceh Barat agar melakukan zikir dan doa di rumah masing-masing atau Masjid, pada malam pergantian tahun tersebut,” kata Dodi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved