Berita Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Rilis Pengungkapan Kasus Sepanjang Tahun 2021
Berkaitan kinerja di tahun 2021, Polresta Banda Aceh juga banyak melakukan pengungkapan berbagai kasus baik narkotika maupun kejahatan kriminal lain.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jelang akhir tahun 2021, Polresta Banda Aceh menggelar Konferensi Pers bersama awak media cetak dan elektronik di Aula Machdum Sakti, Kamis (30/12/2021).
Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK mengatakan, selama tahun 2021 wilayah hukum Polresta Banda Aceh sangat kondusif, dimana ini merupakan kerjasama antara Polresta Banda Aceh dengan berbagai stakeholder dan di dukung oleh masyarakat serta awak media.
“Kami sangat berterima kasih kepada para awak media yang selama ini menjalin kerjasama dengan Polresta Banda Aceh, dimana setiap dalam mempublikasi informasi selalu melakukan koordinasi, baik tentang kasus yang diungkap maupun perkembangan lainnya,” ucap Kapolresta.
Kemudian, lanjut Kapolresta, berkaitan dengan kinerja di tahun 2021, Polresta Banda Aceh juga telah banyak melakukan pengungkapan berbagai kasus baik narkotika maupun kejahatan kriminal, dan yang terakhir kasus pembunuhan ibu rumah tangga di Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh memaparkan berbagai kasus yang telah diungkap, diantaranya tindak kriminal yang terjadi atau crime total (CT) sejumlah 1.121 kasus dengan tingkat penyelesaian tindak pidana atau crime clearance (CC) sejumlah 869 kasus dengan persentase 77,52 persen.
Sementara pada tahun 2020 yang lalu, tindak kriminal yang terjadi sejumlah 1.223 kasus dengan crime clearance 883 kasus dengan persentase 72,19 persen.
Kemudian, untuk kasus yang menonjol seperti kasus pembunuhan, kurun waktu tahun 2021 terjadi 2 kasus, dimana kedua kasus tersebut berhasil diungkap oleh personel Satreskrim, sebut Kapolresta.
“Ada beberapa kasus menonjol lainnya seperti curas, curat, anirat dan curanmor juga berhasil diungkapkan. Ini merupakan berkat dukungan kita semua. Sementara itu jumlah tersangka kurun waktu 12 bulan sebanyak 125 orang dengan kriteria laki laki 121 orang dan wanita 4 orang," kata Kapolresta.
Baca juga: Razman Nasution Marah Dengar Ucapan Richard Lee hingga Ancam Somasi : Bahasamu yang Santun!
Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK mengatakan untuk tindak pidana narkotika dan obat – obatan, Polresta Banda Aceh telah menyita barang bukti seberat 72.913,61 gram ganja kering, 1.474,16 gram sabu serta 31 butir pil ekstasi dengan jumlah tersangka 243 orang, terdiri 238 laki laki dan 5 wanita.
“Untuk periode Januari hingga November 2021, Kasus yang terselesaikan dari 152 kasus menjadi 135 kasus atau sebanyak 88 persen secara keseluruhan kasus yang ditangani Satresnarkoba telah diselesaikan dengan jumlah tersangka sebanyak 243 orang ,” kata Kombes Joko.
Untuk status pekerjaan tersangka, tampak status tersangka paling banyak berstatus wiraswasta dan mahasiswa, tambahnya.
Sedangkan untuk kasus laka lantas, tahun 2020 sejumlah 542 kasus dan pada tahun 2021 ada 516 kasus. Ini mengalami penurunan sebanyak 4,80 persen.
Sementara di tahun 2021 data pelanggaran lalu lintas sebanyak 3.953 tilang dan ini mengalami penurunan sebesar 15 persen dari tahun 2020 dari 5.195 tilang.
"Dengan adanya penurunan kasus dan penyelesaian kasus yang ditangani oleh penyidik mengindikasikan bahwa secara keseluruhan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh tetap kondusif," kata Kapolresta.
Keberhasilan dalam menekan angka kriminalitas itu menurutnya berkat kerja keras dari anggota dilapangan yang diemban oleh Binmas dengan giat sambang warga, pembinaan masyarakat maupun deketsi dini dan penggalangan yang diemban oleh fungsi Intelkam. Selain itu giat kepolisian preventive yang diemban oleh fungsi Samapta dan lalu lintas berupa patroli dan kegiatan razia maupun operasi kepolisian serta kegiatan kepolisian represif yang diemban oleh fungsi Satreskrim berupa penegakan hukum.
Baca juga: Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwati, Dilakukan di Depan Istri, Korban Tak Berdaya Dicuci Otak