Sebelum Meninggal, Zailani Tahanan Narkoba Mengaku Disiksa di Polsek Medan Kota hingga Diperas

Menurut Feni, setelah ditangkap dalam kasus narkoba pada 11 Oktober 2021 lalu, Zailani ditahan di sel Polsek Medan Kota.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Zailani, tahanan Polrestabes Medan meninggal dunia lebam-lebam 

Dimintai Uang Rp 25 Juta Oleh Penyidik

Menurut pihak keluarga, setelah Zailani ditangkap petugas Polsek Medan Kota pada Senin, 11 Oktober 2021 lalu karena kasus narkoba, kondisi warga Jalan Multatuli, Lingkungan III, Kecamatan Medan Kota ini cukup memprihatinkan.

"Setelah ditangkap, dua hari kemudian saya datang ke Polsek Medan Kota. Saat itu dia (Zailani) mengaku dihajar, tapi enggak dikasih tahu siapa yang menghajar," kata Feni, istri Zailani, Rabu (29/12/2021).

Feni mengatakan, selain mengaku dihajar, Zailani menyebut bahwa penyidik Polsek Medan Kota meminta uang Rp 25 juta pada dirinya, agar dia bisa dibebaskan.

Namun, permintaan itu tidak bisa dikabulkan keluarga, lantaran mereka tidak punya uang.

Karena keluarga tidak bisa memenuhi permohonan penyidik, berkas perkara Zailani tetap berlanjut.

Penyidik Polsek Medan Kota kemudian mengirim Zailani ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Pada akhir November 2021 lalu, setelah Zailani mendekam di RTP Polrestabes Medan, dia menghubungi Feni.

"Waktu itu suami saya minta uang Rp 2 juta. Katanya itu uang kebersamaan. Jadi saya bilang enggak punya duit," kata Feni.

Lantaran Zailani mendesak, Feni pun berjanji akan mencari utangan.

Apalagi, Zailani mengaku disiksa oleh sejumlah tahanan di RTP Polrestabes Medan jika tidak menyerahkan uang yang diminta.

"Dia (Zailani) bilang, kalau uangnya enggak ada, dia akan dipukuli terus," kata Feni.

Dalam kondisi tertekan dan kelimpungan, Feni mencari uang kemana-mana.

Namun, uang yang diminta Zailani tidak bisa diberikan oleh Feni lantaran sama sekali tidak punya uang.

Pada 23 Desember 2021, Feni mendapat kabar bahwa Zailani dibantarkan ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan karena kondisinya kritis.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved