Sebentar Lagi Tahun 2022, Ini 4 Kebijakan Baru yang akan Diterapkan Pemerintah di Tahun Depan

Satu kebijakan baru Pemerintah yang akan dimulai pada tahun 2022 ialah penghapusan kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kalender 

SERAMBINEWS.COM - Tidak terasa, sesaat lagi kita akan segera memasuki tahun baru 2022.

Menghadapi tahun 2022, pemerintah tampaknya akan menerapkan sejumlah kebijakan baru.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/12/2021), beberapa diantara kebijakan baru yang akan diterapkan pemerintah pada tahun 2022 ialah kelas standar BPJS kesehatan, kenaikan harga gas Elpiji nonsubsidi, tahap penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite, hingga penangkapan ikan dibatasi melalui sistem kuota.

Lantas, bagaimana aturannya kebijakan baru tersebut? Berikut uraiannya.

1. Penerapan kelas standar BPJS kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan ((Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella))

Satu kebijakan baru Pemerintah yang akan dimulai pada tahun 2022 ialah penghapusan kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, pada kebijakan sebelumnya, kategori kelas rawat inap terbagi menjadi tiga golongan, yaitu kelas 1, 2 dan 3.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai Tahun 2022, Peserta Ingin Naik Kelas Harus Tambah Biaya

Baca juga: Tentang Kelas Tunggal BPJS Kesehatan, Kapan Berlaku dan Berapa Iuran Bulanannya?

Mulai tahun 2022, kebijakan penggolongan kelas itu akan dihapus dan diganti menjadi Kelas Inap Standar (KRIS).

Dilansir dari Kompas.com, kelas rawat inap standar yang direncanakan berlaku mulai tahun 2022 ini nantinya terbagi menjadi dua golongan, yakni kelas standar A dan kelas standar B.

Kelas standar A diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Sedangkan kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

Jika peserta KRIS PBT ingin menaikkan kelas, maka harus menambahkan biaya selisih yang telah disesuaikan dengan biayak kenaikan kelas.

Mengutip Serambinews.com dari health.grid.id, adapun yang membedakan pelayanan antara kelas rawat inap standar A dan B yakni pada minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

Pada layanan kelas rawat inap standar A (KRIS PBT), hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur.

Untuk jumlah maksimal tempat tidur per ruangan adalah 6.

Sedangkan pada layanan kelas rawat inap standar B (KRIS non PBT), hak atas perawatan ruang minimal 10 meter persegi per tempat tidur.

Untuk jumlah maksimal tempat tidur per ruangan adalah 4.

Adapun tujuan penerapan kelas standar ini adalah untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.

Namun, terkait kapan waktu pasti penerapan kelas standar ini diberlakukan masih belum dipastikan.

“Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1,2, dan 3,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.

“Belum ditentukan. Tapi sepertinya belum memungkinkan jika dilaksanakan pada Januari 2022,” kata dia.

2. Kenaikan Elpiji nonsubsidi

Elpiji nonsubsidi di Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, langka, Jumat (24/4/2020).
Elpiji nonsubsidi di Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, langka, Jumat (24/4/2020). (SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI)

PT Pertamina (Persero) menaikkan harga gas elpiji nonsubsidi.

Kenaikan harga ini sudah dimulai per Sabtu (25/12/2021).

Baca juga: Harga Gas Elpiji Non Subsidi Naik, Berlaku Sejak 26 Desember 2021, Ini Rincian Harga Terbarunya

Baca juga: Gas Elpiji Nonsubsidi Naik, Ini Rincian Harga Terbaru Bright Gas dan Elpiji 12 Kg di Wilayah Aceh

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting mengatakan, kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi ini untuk merespons tren peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) elpiji yang terus naik sepanjang 2021.

"Penyesuaian harga elpiji nonsubsidi terakhir dilakukan tahun 2017. Harga CPA November 2021 tercatat 74 persen lebih tinggi dibandingkan penyesuaian harga 4 tahun yang lalu," ungkap Irto seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (27/12/2021).

Diketahui, elpiji nonsubsidi terdiri dari dua jenis ukuran tabung, yaitu 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Kenaikan harga yang diterapkan pada dua jenis gas elpiji nonsubsidi tersebut beragam di setiap daerah, yang berkisar mulai Rp 1.600 - Rp 2.600 per kilogram.

Berikut rincian harga gas Elpiji nonsubsidi terbaru yang berlaku sejak 26 Desember 2021, berdasarkan harga yang tertera di laman Pertamina Delevery Service (PDS), pds135.com.

  • Bright Gas 5,5 kilogram (refill): Rp 76.000 per tabung
  • Bright Gas 5,5 kilogram (perdana: tabung + isi): Rp 306.000 per tabung
  • Bright Gas 12 kilogram (refill): Rp 163.000 per tabung
  • Bright Gas 12 kilogram (perdana: tabung + isi): Rp 513.000 per tabung
  • Elpiji 12 kilogram (refill): Rp 163.000 per tabung
  • Elpiji 12 kilogram (perdana: tabung + isi): Rp 513.000 per tabung

Harga tersebut merupakan harga jual gas Elpiji untuk wilayah DKI Jakarta.

Untuk elpiji subsidi 3 kilogram tidak akan mengalami kenaikan harga.

Dikatakan Irto, gas Elpiji 3 Kg tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah atau tidak mengalami kenaikan.

Dia juga menambahkan, Pertamina akan memastikan stok dan distribusi LPG berjalan dengan maksimal serta melanjutkan edukasi penggunaan LPG yang tepat sasaran.

3. Penghapusan Premium dan Pertalite

ILUSTRASI-- Alat pengisi bahan bakar minyak jenis baru, Pertalite RON 90, di SPBU Coco, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2015).
ILUSTRASI-- Alat pengisi bahan bakar minyak jenis baru, Pertalite RON 90, di SPBU Coco, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2015). (TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN)

Pemerintah berencana menghapus jenis bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Pertalite secara bertahap mulai tahun 2022.

Seperti diberitakan Kompas.com 26 Desember 2021, alasan penghapusan tersebut karena alasan lingkungan.

Premium dan Pertalite memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) di bawah 91 sedangkan BBM yang ramah lingkungan adalah yang memiliki RON di atas 91.

Baca juga: Premium dan Pertalite Akan Dihapus Tahun 2022, Apakah Harga Pertamax Bakal Naik?

"Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih. 

Adapun proses penghapusan Premium dan Pertalite ini akan melalui tiga langkah yakni:

  • Langkah pertama: Pengurangan bensin Premium disertai edukasi untuk mendorong penggunaan BBM RON 90 ke atas
  • Langkah kedua: Pengurangan bensin Premium dan Pertalite di SPBU disertai edukasi untuk mendorong penggunaan BBM RON 90 ke atas
  • Langkah ketiga: Simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).

Meski demikian, Pertamina tetap menyediakan stok Pertalite untuk tahun 2022.

Ini sebagaimana dituturkan oleh Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman 

"Di tahun 2022, Pertalite tetap ada dan ke depan Indonesia akan terus bergerak ke BBM yang lebih berkualitas lagi," lanjut dia.

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat tak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan sesuai spefisikasi kendaraannya.

Baca juga: Premium dan Pertalite Dihapus Tahun Depan, YLKI Minta Pemerintah Sediakan BBM Baru yang Murah

4. Penangkapan ikan dibatasi lewat sistem kuota

Dilansir dari Kompas.com, mulai 2022, pemerintah akan membatasi penangkapan ikan di laut dengan menggunakan sistem kuota.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengeluarkan aturan baru yang disebut penangkapan terukur.

Melalui aturan ini, akan ditetapkan kuota ikan yang ditangkap hingga besaran pungutannya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penangkapan ikan terukur merupakan tren yang sudah dilakukan sebagian besar negara di dunia.

Menurut dia, berdasarkan kajian, hanya tiga negara yang masih menerapkan penangkapan bebas yakni Vietnam, Filipina, dan Indonesia.

"Bahkan China sendiri sudah masuk ke wilayah penangkapan yang terukur. Jadi penangkapan terukur ini suatu model. Harus ada aturannya, ikan juga butuh istirahat, jangan ditangkapin terus," ujar dia.

Adapun penangkapan ikan terukur berbasis kuota yakni untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi atau wisata mancing.

Bagi pihak yang ingin mendapatkan kuota penangkapan ikan, akan dikenakan pungutan.

Penetapan kuota akan dilakukan berdasarkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dilakukan berkala per dua tahun.

Nantinya, kuota penangkapan ikan untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi akan berbeda-beda. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved