Berita Banda Aceh

Tgk Faisal Ali Dikukuhkan sebagai Majelis Masyayikh Bersama Delapan Kiai Lainnya

“Alhamdulillah dari Aceh juga ada masuk dalam tim Majelis Masyayikh ini yang nanti akan menjadi dewan pertimbangan bagi pengembangan pondok pesantren

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Tgk H Faisal Ali. 

“Alhamdulillah dari Aceh juga ada masuk dalam tim Majelis Masyayikh ini yang nanti akan menjadi dewan pertimbangan bagi pengembangan pondok pesantren maupun dayah-dayah yang ada di Indonesia. Jadi Alhamdulillah dari Aceh masuk Abu Sibreh atau Lem Faisal,” sebutnya.

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas secara resmi mengukuhkan Majelis Masyayikh yang terdiri dari sembilan orang kiai.

Prosesi pengukuhan tersebut digelar di Auditorium H M Rasjidi, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Sembilan nama yang dikukuhkan sebagai anggota Majelis Masyayikh yaitu, pertama, KH Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat).

Kedua, KH Abdul Ghoffarrozin M Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah).

Ketiga, Dr KH Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur).

Keempat, KH Tgk Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh).

Kelima, Nyai Hj Badriyah Fayumi MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat).

Baca juga: Tgk Faisal Ali Lantik Pengurus PCNU Banda Aceh

Keenam, Dr KH Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah).

Ketujuh, KH Jam’an Nurchotib Mansur/Ust Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten).

Kedelapan, Prof Dr KH Abd A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur).

Kesembilan, Dr Hj Amrah Kasim Lc MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Kamis (30/12/2021), Menag Yaqut mengatakan, Majelis Masyayikh merupakan bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren," kata Menag.

Baca juga: Tgk Faisal Ali Lantik PCNU Nagan Raya, Muhammad Kudra Jabat Ketua

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved